-- Gadis Arivia*
RUU APP sekonyong- konyong muncul lagi dengan nama baru, RUU Pornografi atau RUU Porno. Disebut ”sekonyong-konyong” karena anggota parlemen RI terhormat telah meloloskan draf terbaru tanpa pemberitaan luas kepada masyarakat.
Perubahan nyata dari RUU Porno ini adalah penciutan menjadi 52 pasal, dari sebelumnya 93 pasal. Napasnya masih sama, yakni pengaturan moral seseorang. Pendefinisian pornografi pun masih asal-asalan dan bisa-bisa serat Centhini, sastra kuno Jawa, kena getahnya.
Menurut RUU Porno, definisi pornografi terbagi dalam tiga jenis, pornografi ringan dan/atau pornografi berat serta pornografi anak. Jelasnya adalah sebagai berikut.
”Pornografi ringan meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks. Pornografi berat meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi, dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan. Pornografi anak meliputi segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi, baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya”.
Jadi, untuk pornografi dewasa didefinisikan baik secara implisit (ringan) maupun eksplisit (berat). Keduanya memiliki sanksi yang cukup berat, 1 tahun hingga 15 tahun penjara dengan denda hingga ratusan juta rupiah.
Secara nalar sederhana, di negara mana pun, yang dimaksud pornografi berat tentu dilarang sama sekali. Itu sebabnya, tidak ada orang yang berjalan telanjang di jalan selain orang tersebut mengalami gangguan jiwa. Sedangkan untuk pornografi anak, bukankah Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur semua ini? Bila sanksi untuk pornografi anak kurang berat, cukup merevisi undang-undang ini dan pelaku dihukum seberat-beratnya kalau perlu dihukum seumur hidup.
Untuk apa undang-undang baru?
Menurut hemat saya, Indonesia terlalu rajin membuat undang-undang baru yang tidak ada manfaatnya, tidak cost effective. Pengawasan pornografi dengan definisi ajaib yang diajukan anggota parlemen akan memakan biaya cukup besar dan juga keresahan sosial. Bagaimana tidak, menurut RUU Porno, setiap anggota masyarakat berhak melapor bila dianggap ada yang ”berbau-bau” atau implisit memuat kesan pornografi, baik dalam bentuk gambaran maupun tulisan, bahkan mempertontonkan kegiatan yang menggunakan tubuh dengan gerakan yang bermuatan pornografi (Pasal 10, Pasal 22, Pasal 23). Bukankah ini definisi pornoaksi?
Jadi, bila saya yang sudah berumur 40 tahunan ini memakai kebaya yang menonjolkan sedikit buah dada saya, dapat dianggap melanggar RUU itu? Apalagi saya kemudian berlenggak lenggok menari serampang dua belas, dalam RUU ini, dapat dianggap melakukan kegiatan pornografis dan dipenjara atas laporan tetangga pula.
Coba simak serat Centhini yang memuat tulisan-tulisan tentang persenggamaan suami-istri, birahi, dan tubuh, apakah sastra kuno ini akan dilarang? Bagaimana nasib para penulis kontemporer yang sudah dengan susah payah mengumpulkan bahan karya abad ke-19 ini dan memperkenalkan budaya Jawa kepada kalangan internasional, apakah mereka akan dipenjara? Ingat, serat Centhini menggambarkan kehidupan dengan latar belakang Islam.
Dapatkah Anda bayangkan penuh sesaknya penjara di Indonesia dan kebanyakan akan dipenuhi perempuan karena bagaimanapun perempuan memiliki daya tarik seksual yang kuat (sudah dari sononya bung!). Dalam perkembangan sastra sekarang, penulisan soal tubuh perempuan merupakan ekspresi sastra yang sangat berharga. Berapa banyak penulis perempuan yang berekspresi tentang tubuh mereka akan masuk penjara? Bukankah ini kerugian yang tidak ternilai besarnya bagi kemajuan sastra di Indonesia? Apakah negara tidak mempunyai pekerjaan yang lebih penting?
Mengintimidasi
Hukum dibuat untuk mengatur ”lalu lintas” masyarakat dengan seadil-adilnya dengan cara yang bermartabat dan penuh tanggung jawab. Negara demokratis menuntut pembuatan hukum yang dapat menunjukkan kemanusiaan yang setara dan seutuhnya. Martha C Nussbaum, seorang profesor Departemen Filsafat dan Hukum, Universitas Chicago, menandaskan, bila menghargai warganya, negara akan menyusun atau menjaga hukum yang benar-benar melindungi kemajemukan masyarakatnya serta menunjukkan hormat sebesar-besarnya kepada masyarakatnya.
Hukum yang dibuat untuk kepentingan kelompok mayoritas dengan maksud menindas kelompok minoritas merupakan hukum yang bukan dibuat atas asas keadilan, tetapi atas asas mempermalukan, menghukum, dan menghina kelompok lemah. Demokrasi bukan hanya soal mayoritas. Demokrasi adalah soal keadilan, melindungi kelompok lemah. Sepanjang sejarah, hukum yang menghina dan mengecilkan martabat seseorang adalah hukum yang bertujuan memusnahkan kelompok tertentu apakah itu berdasarkan etnis, agama, ideologi, ataupun jender.
Bagi kebanyakan perempuan, pertanyaan yang tersisa adalah bila RUU Porno ini jelas-jelas bukan masalah pengaturan materi pornografi karena sudah ada KUHP yang melarang bahan pornografi. Bukan pula karena pornografi anak, karena sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lalu, apa tujuan sebenarnya RUU Porno ini? Sejarah mencatat, undang-undang yang tidak masuk akal selalu merupakan undang-undang yang mendiskriminasi perempuan. Mungkinkah tujuan RUU Porno ini untuk mendiskriminasi tubuh perempuan? Sebegitu menjijikkankah tubuh perempuan sehingga perlu diatur?
Kalaupun perempuan mempertontonkan kakinya yang mulus dan buah dadanya yang montok, percayalah, negara tidak akan runtuh! Apalagi payudara perempuan terbukti memberikan kehidupan dan bukan kematian.
* Gadis Arivia, Pengajar di Departemen Filsafat, FIB UI; Pendiri Jurnal Perempuan dan Koordinator Aliansi Mawar Putih
sumber: Kompas, Senin, 21 Juli 2008
2 comments:
Apa itu porno?
apa akibat buruknya?
mungkin ada paradigma lain untuk di tinjau.
dalam sudut pandang laki-laki berumur 13 tahun yang mampu tidak berfikir jauh ke depan (belum cukup dewasa).
banyak kasus anak2 tersebut melakukan tindak kriminal. Apakah itu sebuah kenormalan?
Apa itu porno?
apa akibat buruknya?
mungkin ada paradigma lain untuk di tinjau.
dalam sudut pandang laki-laki berumur 13 tahun yang mampu tidak berfikir jauh ke depan (belum cukup dewasa).
banyak kasus anak2 tersebut melakukan tindak kriminal. Apakah itu sebuah kenormalan?
Post a Comment