-- Naim Emel Prahana*
MEMBAYANGKAN seandainya Indonesia tanpa Pulau Sumatera, apa jadinya! Apa jadinya pula kalau pemberotakan PRRI Semesta--yang berpusat di Bukittingi--memenangkan konflik bersenjata dengan Pemerintah RI di bawah Presiden Soekarno dan Wakilnya Moh. Hatta? Lagu Indonesia Raya sepertinya mengalami kerusakan atau robek di sana sini.
Perandaian itu kini dan yang akan datang masih tetap ada kemungkinan-kemungkinan terjadinya suatu persoalan bangsa dan negara yang lebih serius dibandingkan dengan apa yang sudah dan sedang terjadi saat ini. Contohnya, konflik antara Aceh dan RI. Pemerintah Indonesia saja sudah tak mampu mengatasinya, tanpa keterlibatan pihak ketiga.
Namun, dalam situasi dan kondisi ini kita tidak boleh terjebak isu kedaerahan yang akan mendangkalkan filosofi national building. Mengingati pemerintah RI dari dan dengan berbagai momentum sejarah bangsa yang kita ketahui dan pelajari selama ini sebagai basis nilai-nilai kebangsaan.
Indonesia pernah dikhawatirkan akan menghadapi persoalan seperti Yugoslawakia dan Uni Soviet yang terpecah belah menjadi bagian-bagian negara yang berdaulat penuh. Artinya, Indonesia lebih rawan, jika jiwa nasionalisme di tengah masyarakat saat ini terus merosot. Nilai-nilai kebangsaan meluntur berbarengan gencarnya pengaruh budaya asing (infiltrasi).
Salah satu bagian terpenting dari Indonesia tentunya Pulau Sumatera dengan sekian suku bangsa, sekian kebudayaan yang mandiri, sekian hukum adat yang berlainan. Sumatera itu, menjadi penyanggah utama kehidupan masyarakat di Pulau Jawa. Tapi, Sumatera lebih banyak tertinggalnya dibanding Pulau Jawa.
Situasi dan kondisi Pulau Sumatera pun makin runyam dengan tingkat kerusakan lingkungan alamnya yang sangat tinggi dan luas dirasakan masyarakat, bahkan masyarakat dunia. Seperti pembakaran hutan dengan produksi asapnya sampai ke seluruh Asia Tenggara. Pembukaan areal perkebunan besar setelah PP 20 Tahun 1970 disahkan pemerintah Orde Baru--sekaligus menyemai, mengembang-biaknya praktek illegal logging.
Masyarakat yang mayoritas di Sumatera tidak paham betul dampak fatal illegal logging, pembakaran hutan, dan pembukaan lahan pertanian baru oleh masyarakat perdesaan. Sumatera tinggal menunggu kehancuran lingkungan. Persoalaannya tinggal hitungan waktu saja. Kerusakan itu akan lebih cepat dari perkiraan ketika penagakan hukum di Sumatera makin lemah oleh berbagai faktor.
Semua itu merupakan bagian tak terpisahkan dari the crisis of Indonesia. Kawasan-kawasan taman nasional seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional di Aceh dan lainnya. Sudah menjadi lahan empuk para pengusaha pengelola hutan yang di-back up habis oknum-oknum. Mulai oknum pejabat pusat hingga desa, mulai oknum di Mabes Polri, TNI, dan kehutanan hingga ke polsek-polsek, Koramil, dan petugas Jagawana.
Bayangkan saja, dalam laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang menyebutkan dalam setahunnya kerugian akibat illegal logging lebih Rp27 triliun. Sedangkan Polri menyebutkan kerugian akibat illegal logging setahunnya mencapai Rp30 triliun. Bukankah itu angka fantastis di negara yang masih diliputi krisis multidimensional? Artinya, setahun Indonesia kehilangan kayu-kayunya akibat pembalakan liar mencapai 23,33 juta kubik kayu.
Kerusakan dan kehancuran serta kerugian akibat illegal logging sangat terasa. Korban harta benda yang dimiliki masyarakat akibat longsor, banjir. dan perubahan iklan (suhu) di Indonesia yang makin tak menentu, sekaligus menghilangkan dan melenyapkan devisa negara dari hasil-hasil hutan. Masalahnya semakin berat dan rumit untuk direhabilitasi karena rusaknya berbagai infrastruktur, konflik sosial di sekitar wilayah hutan yang rusak tersebut.
Sedangkan sektor perekonomian masyarakat menjadi bulan-bulanan arus globalisasi yang dimainkan para kapital-kapital yang berkalaborasi dengan oknum-oknum di berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Kerusakan dan kehancuran hutan tidak akan terjadi ketika tidak ada unsur KKN yang menjamur sejak era reformasi 1998.
Tidak heran dan sudah terbukti, jika pembalakan liar itu disamakan dengan korupsi yang menjadi cikal bakal kesengsaraan rakyat kecil sebagai mayoritas penduduk di Indonesia. Penegakan aturan hukum terhadap praktek pembalakan liar, masih terasa sulit. Misalnya para tersangka pembalakan liar yang merupakan pekerja di lapangan. Mereka adalah rakyat yang ada di sekitar hutan yang dituduh sebagai illegal logging itu. Dapat dilepas begitu saja dengan memberikan imbalan kepada penyidik atau aparat penegakan hukum.
Sementara itu, para pengusaha atau cukong di belakang aksi pembalakan liar, jarang yang dapat disentuh oleh aparat. Kendati, sebagian besar cukong pembakalan liar, sudah sangat diketahui oleh aparat penegakan hukum. Tapi, karena imbalan yang terus menerus memberikan rezeki kepada aparat penyidik/aparat penegak hukum. Akan semakin jauh untuk menyentuh para cukuong pembalakan liar tersebut.
Kasus pencopotan Kapolda Kalimantan Barat yang terlibat pembalakan liar oleh Kapolri belum lama ini, menjadi bukti nyata bagaimana keterlibatan aparat penegakan hukum dalam kasus pembalakan liar yang saat ini masih berlangsung terus. Ditambah lagi pemecatan Kapolres Ketapang, AKBP Guztav Leo terkait pembalakan liar di Kalimantan Barat. Juga, ada kasus pemberhentian Kapolsek Tenayan, Riau, Iptu Ardinal Efendi dan dicopotnya Kapolsek kesatuan Polisi Pengamatan pelabuhan Pekanbaru, AKP Seno Mulya terkait penyelundupan barang dan kayu di alur Sungai Siak, Pekanbaru, Riau.
Saya pikir satu kasus tentang pembalakan liar, khususnya di Sumatera ini, perlu direnungi dan direspons generasi muda. Kita tidak lagi hanya menggelar seminar, lokakarya atau berdebat tentang aksi pembalakan liar. Sebab, kita butuh aksi nyata menghentikan praktek pembalakan liar itu dengan memikul aturan-aturan yang ada. n
* Naim Emel Prahana, Praktisi Pers
Sumber: Lampung Post, Sabtu, 19 Juli 2008
No comments:
Post a Comment