Surabaya, Kompas - Realisasi pencairan tunjangan profesi pendidik atau TPP tahun 2010 semakin tidak jelas setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengharuskan pemberkasan ulang guru penerima TPP. Terbitnya peraturan ini pun merisaukan para guru.
”Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) harus meminta Menteri Keuangan (Menkeu) merevisi peraturan yang terbit 12 Mei 2010 itu,” kata Koordinator Penerima TPP Jawa Timur Wisnu Pradata, Jumat (30/7) di Surabaya, Jawa Timur. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang menghambat pencairan hak guru. Apalagi, kesejahteraan sangat penting untuk ketenteraman guru dalam bertugas.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia Jatim Hari Susilo menambahkan, pihaknya akan mengajukan gugatan class action/citizen law suit kepada instansi yang menangani pencairan TPP. Menurut dia, semestinya pencairan TPP untuk Maret, April, dan Mei bisa dilaksanakan. Peraturan itu tidak bisa berlaku surut.
Dokumen penunjang
Peraturan Menkeu Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor mensyaratkan dokumen penunjang. Beberapa dokumen itu adalah fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi, fotokopi keputusan Mendiknas atau Menteri Agama tentang penetapan guru dan dosen penerima tunjangan yang dilegalisasi, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), surat pernyataan masih menduduki jabatan asli, dan surat setoran pajak PPh Pasal 21.
Keharusan memberkas ulang bagi semua guru yang sudah disertifikasi sejak 2006 ini membuat dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota menahan pencairan TPP. Sambil memproses berkas guru, mereka meminta Kemendiknas mengajukan revisi Permenkeu No 101 yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati pada 12 Mei 2010 itu.
”Di Jatim, ada lebih dari 100.000 guru. Bayangkan jika diberkas ulang,” tutur anggota staf Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan Jatim Krisno Herlambang. Data Dinas Pendidikan Jatim menunjukkan, guru yang sudah disertifikasi sejak tahun 2006 mencapai 101.639 orang,
Ditemui secara terpisah, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas Baedhowi mengatakan, Kemdiknas terus mendesak revisi Permenkeu itu baik melalui pertemuan dengan Menkeu Agus Martowardojo maupun dengan surat. Alasannya, berkas yang disyaratkan dalam peraturan itu sama seperti yang sudah dilakukan Kemendiknas. (INA)
Sumber: Kompas, Senin, 2 Agustus 2010
No comments:
Post a Comment