Saturday, August 14, 2010

[65 Tahun Indonesia] Keberpihakan Jadi kata Kunci

-- Elly Roosita

KETIKA krisis ekonomi melanda negeri ini pada 2007, banyak perusahaan besar yang ambruk karena landasannya rapuh. Mereka tergantung pada bahan baku impor dan bisa menggurita karena berutang. Mereka menjadi jago kandang karena pasar domestik di proteksi oleh pemerintah. Dan, saat semua itu dicabut, ”kelimpunganlah” mereka.

Di saat itulah kesadaran akan keberadaan dan ketangguhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tumbuh. Negeri ini terhindar dari keterpurukan lebih dalam karena topangan UMKM, selain kegiatan ekonomi yang berbasis sumber daya alam. Pemberdayaan UMKM menjadi jargon politik paling populer.

Pemerintah jadi ”rajin” menyapa UMKM. Setidaknya mulai dari tahun 2005 hingga kini telah diterbitkan 13 peraturan perundang-undangan terkait UMKM. Apakah berbagai peraturan perundang-undangan itu cukup membuat UMKM berdaya dan semakin kuat?

Kenyataannya, dinamika usaha kecil dan sektor informal kian meredup. Berbagai impitan semakin menjepit mereka, mulai dari harga bahan baku yang melambung, biaya yang meroket, seperti tarif listrik, transportasi, dan biaya lain, baik yang resmi maupun tak resmi.

Contohnya pelaku usaha mikro sektor perdagangan, sekadar buat menggelar dagangan pun tak lagi ada tempat. Demi alasan keindahan kota, mereka tergusur, tanpa diberi alternatif. Sementara ratusan ribu hektar lahan dikuasai dengan mudah oleh para konglomerat, baik untuk perkebunan, usaha kehutanan, pertambangan, atau properti.

Pasar UMKM pun kian terkikis oleh masuknya produk impor, baik legal maupun ilegal. UMKM di sektor garmen, misalnya, kini tak hanya menghadapi kenaikan ongkos produksi akibat kenaikan tarif dasar listrik dan dampak ikutannya, tetapi juga serbuan garmen impor yang harganya jauh lebih murah.

Di lain pihak, daya beli masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, kian merosot. Pada 2007, dari tiga jenis sektor informal, hanya upah riil buruh bangunan yang meningkat, itu pun hanya 0,75 persen dibandingkan dengan tahun 2006. Adapun upah riil petani dan pekerja sektor informal lainnya merosot. Padahal, kelompok ini konsumen utama produk usaha mikro dan kecil.

Apabila usaha besar relatif mudah memperluas pasar karena memiliki akses informasi pasar, tidak demikian halnya dengan UMKM. Keterbatasan sumber daya membuat usaha mikro dan kecil berorientasi ke pasar domestik. Jika pasar domestik tergerus, kelompok inilah yang paling merasakannya.

Pemberdayaan

Selama ini, hampir semua lembaga yang melakukan pemberdayaan UMKM berpendapat permodalan jadi masalah utama. Pemerintah pun sejak tahun 2007 menjadikan permodalan sebagai cara untuk ”menyentuh” UMKM melalui kredit usaha rakyat (KUR). Modal memang penting, tetapi bukan satu-satunya yang diperlukan dalam pemberdayaan UMKM.

”Sentuhan” kepada UMKM seharusnya dilandasi pemahaman yang utuh tentang sosok UMKM. Data Kementerian Urusan Koperasi dan UKM menyebutkan, tahun 2009 terdapat 51,26 juta UMKM atau 99,91 persen dari seluruh unit usaha di Indonesia, Dari jumlah UMKM itu, 98,9 persen atau 50,7 juta di antaranya usaha mikro, yang didefinisikan sebagai usaha dengan aset bersih kurang dari Rp 50 juta dan hasil penjualan kurang dari Rp 300 juta per tahun. Sisanya, sebanyak 520.200 usaha kecil dengan aset bersih Rp 50 juta-Rp 500 juta dan penjualan per tahun lebih dari Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar, serta 39.700 usaha menengah (aset lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar, penjualan per tahun lebih dari Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar). Usaha besar jumlahnya hanya 4.370 unit atau 0,01 persen dari seluruh unit usaha di negeri ini.

Jika penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa, lebih dari 20 persen adalah pelaku UMKM. Dan, apabila setiap keluarga rata-rata beranggotakan empat orang, sudah lebih dari 82 persen penduduk yang kehidupannya ditopang UMKM. Apakah angka-angka itu realistis?

Dari struktur aset saja, jelas tak mungkin memperhadapkan UMKM dengan usaha besar. Apalagi membiarkan berkompetisi secara ”alamiah” di arena yang sama. ”Pertarungan” tak akan seimbang, ibarat petinju kelas berat berhadapan dengan kelas bulu.

Namun, ”pertarungan” tak ”elok” itu terjadi. Di sektor perdagangan ritel, misalnya, pedagang kecil di pasar tradisional harus berhadapan dengan menjamurnya minimarket, supermarket, hingga hipermarket. Meski sudah ada aturan, seperti jam operasi, faktanya dengan berbagai dalih, ritel modern bisa beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan.

Di sektor usaha batik, kompetisi tak seimbang juga terjadi. Di Cirebon, misalnya, pengusaha batik skala rumahan harus rela hanya menerima order dari pengusaha besar jika tak ingin gulung tikar. Ini karena pembatik di sana telah direkrut pengusaha besar sehingga usaha batik skala rumahan sulit mencari pekerja.

Di sisi pembiayaan, UMKM yang tahun 2009 menyerap 90,9 juta tenaga kerja atau 97,1 persen dari jumlah pekerja di Indonesia dan berkontribusi 55,6 persen atau Rp 2.609 triliun terhadap produk domestik bruto mendapat kucuran kredit perbankan Rp 766,9 triliun, atau 51,34 persen dari total kredit bank. Itu berarti, 0,01 persen pelaku usaha besar mendapat porsi 48,64 persen dari total kredit bank.

Alasan klasik UMKM tidak mampu mengakses dana bank adalah karena tak memenuhi persyaratan. Jika itu alasannya, sampai kapan pun tak akan terselesaikan. Soal agunan, misalnya, sebagian besar UMKM tak akan sanggup memenuhinya karena asetnya tak bakal layak diagunkan. Meski kini ada KUR yang memberi kelonggaran persyaratan, permasalahan belum selesai karena perbankan yang ditunjuk sebagai penyalur tak melakukan ”jemput bola”. Padahal, berapa banyak usaha mikro dan kecil yang ”akrab” dengan sistem perbankan.

Karakteristik UMKM sangat beragam, baik jenis usaha, lingkungan, maupun permasalahannya. Dengan demikian, hampir tak mungkin menerapkan kebijakan nasional pemberdayaan UMKM yang sentralistik, terinci sampai ke tingkat operasional, yang berlaku dari Sabang sampai Merauke.

Di tingkat nasional dibutuhkan komitmen politik, mencakup alokasi anggaran yang memadai di APBN ataupun APBD, cermin dari politik anggaran. Pembuatan peraturan perundang-undangan yang menghilangkan kendala yang dihadapi UMKM, tetapi sekaligus memberi ruang gerak seluas-luasnya serta menyediakan sarana dan prasarana yang membantu UMKM memberdayakan dirinya sendiri.

Komitmen politik atau keberpihakan menjadi kata kunci jika tulus ingin memberdayakan UMKM dan membangun ekonomi kerakyatan. Keberpihakan tak hanya dalam jargon, tetapi dalam kebijakan dan implementasinya, mulai dari pusat hingga daerah.

Sumber: Kompas, Sabtu, 14 Agustus 2010

No comments: