Monday, August 16, 2010

Pelanggaran Batas: Malaysia Tangkap Petugas RI di Wilayah RI

Pontianak, Kompas - Tiga anggota patroli pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditangkap dan ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia di Johor. Mereka ditangkap saat menggiring lima kapal nelayan Malaysia yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Bambang Nugroho mengatakan, ketiga anggota patroli yang ditahan itu adalah Asriadi (40), Erwan (37), dan Seivo Grevo Wewengkang (26).

”Mereka menjalankan tugas di wilayah Indonesia. Tidak ada dasar untuk menangkap dan menahan,” tutur Bambang yang ketika dihubungi berada di Batam, Minggu (15/8). Bambang hendak ke Johor untuk melakukan advokasi bagi ketiga anak buahnya.

Kisah penahanan dimulai saat ketiga petugas itu melakukan patroli dengan kapal Dolphine 015 di perairan Berakit, Kepulauan Riau, Jumat malam. Kemudian muncul informasi dari nelayan bahwa ada kapal asing yang mencuri ikan.

”Kapal pengawas itu berhasil menangkap lima kapal berbendera Malaysia yang mencuri ikan. Kapal-kapal Malaysia itu lalu digiring ke Batam,” kata Bambang.

Kemudian mereka dihadang oleh polisi perairan Malaysia. ”Polisi Malaysia menghadang dan memberi dua kali tembakan peringatan,” ujar Bambang.

Petugas patroli Indonesia mempertahankan prinsip tidak mau melepas kapal nelayan Malaysia. Namun, polisi Malaysia kemudian menarik paksa dan membawa ketiga petugas patroli itu ke Johor. Kapal pengawas Dolphine 015 juga dibawa, tetapi kemudian kembali ke Batam.

Tujuh awak kapal Malaysia pencuri ikan itu kini ditahan di Kepolisian Perairan Batam. Ketujuh nelayan Malaysia yang ditangkap itu adalah Faisal bin Muhammad, Muslimin bin Mahmud, Lim Kok Guan, Chen Ah Choy, Ghazaki bin Wahab, Roszaidy bin Akub, dan Boh Khe Soo.

Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Aji Sularso mengatakan, Malaysia merasa bahwa nelayan mereka menangkap ikan di wilayahnya. ”Menurut kami, hal itu terjadi di wilayah kami,” ujarnya.

Direktur Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Ajun Komisaris Besar M Yassin Kosasih, Minggu, mengatakan, ketiga petugas itu masih berada di Pengerang, Johor, Malaysia.

”Status mereka bukan tahanan, hanya dimintai keterangan,” katanya. Hal yang sama, menurut Yassin, berlaku untuk tujuh nelayan Malaysia yang saat ini berada di Kantor Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Batam.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, di Istana Negara, Jakarta, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan kasus penangkapan tiga petugas oleh polisi Malaysia itu diselesaikan secara baik-baik dan mengedepankan upaya diplomasi. Menurut Djoko, instansi terkait sedang berusaha menyelesaikan masalah itu.

Anggota Komisi IV DPR, Sudin, mengatakan, Komisi IV akan meminta pertanggungjawaban Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.

Bentuk penghinaan

Menurut Sudin, tindakan Malaysia itu merupakan bentuk penghinaan. ”Itu artinya negara kita dilecehkan. Memangnya Malaysia itu siapa,” katanya.

Ia juga meminta Fadel Muhammad menyikapi aksi yang dilakukan oleh Malaysia tersebut.

Anggota Komisi I DPR, Tjahjo Kumolo, meminta pemerintah mengambil langkah tegas terkait penahanan tiga petugas itu. ”Pemerintah Indonesia tidak bisa diam saja, harus protes keras terhadap perlakuan Malaysia,” katanya.

Fadel Muhammad dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu malam, mengatakan, ”Pemerintah Indonesia segera mengirimkan teguran atau nota diplomatik kepada Malaysia.”

Insiden pelanggaran batas wilayah oleh nelayan Malaysia dan China hingga saat ini, menurut Fadel, telah terjadi 10 kali.

Atase Penerangan KBRI di Kuala Lumpur Widyarka Riananta yang dihubungi mengatakan, Timbalan Kepala Polis (setara dengan Wakil Kepala Polri) Malaysia Tan Sri Ismail Omar menjanjikan kepada Duta Besar RI untuk Malaysia Da’i Bachtiar dapat menghubungi ketiga WNI itu pada hari Senin.

(Antara/LAS/AHA/ ONG/LAS/INK)

Sumber: Kompas, 16 Agustus 2010

No comments: