Tuesday, August 10, 2010

65 Tahun Indonesia, Merajut Nusantara: Kesalehan Sosial Bangkrut

-- St Sularto

MENYAKSIKAN praksis kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia akhir-akhir ini, potensi kemungkinan Indonesia menjadi ”negara gagal” semakin besar. Mengacu pada pernyataan Francis Fukuyama, ancaman terbesar abad ke-21 adalah ”negara gagal”, ditandai antara lain kemiskinan, pengangguran, konflik antarkelompok, dan merebaknya aksi teror.

Untuk kasus aktual Indonesia, pernyataan Fukuyama lima tahun lewat itu terlihat dalam kasus-kasus pembiaran rakyat menyelesaikan sendiri masalah-masalah yang membelitnya, seperti kenaikan tarif listrik, kemiskinan, gas meledak, perilaku koruptif, dan tereduksinya keluhuran politik jadi sekadar politik praktis berdurasi pendek, kerdil, dan bernuansa sempit.

Kekerasan yang merebak dalam berbagai bentuk terjadi semakin sporadis dengan tingkat semakin masif, dari yang fisik hingga simbolis, mengindikasikan berkembang suburnya sisi kekerdilan manusia; cara berpikir dan bertindak atas nama ideologi agama, tetapi sebenarnya membenarkan doktrin sempit agama: menegaskan entakan Fukuyama semakin mengancam. Meskipun kita boleh menghibur diri, potensi ”negara gagal” perlu dihadapi, tidak dengan menafikan, tetapi meletakkannya sebagai kemungkinan yang menantang untuk kritis dan mencegahnya.

Itu karena yang kita hadapi tidak hanya krisis identitas, tetapi juga krisis intelektual dan hati nurani (akhlak dan moral) yang mencerminkan krisis karakter bangsa (Soemarno Soemarsono, Karakter Mengantar Bangsa dari Gelap Menuju Terang, PT Elex Komputindo, 2009). Karena pembangunan karakter diabaikan, kondisi bangsa Indonesia sekarang ibarat ”gunung es”, kelihatan gagah perkasa, tetapi jiwa atau fondasinya rapuh.

Kondisi Indonesia saat ini, menurut Soemarno, serupa yang dikhawatirkan Mahatma Gandhi tentang tujuh dosa yang mematikan. Meliputi: berkembangnya nilai dan perilaku budaya kekayaan tanpa bekerja, kesenangan tanpa nurani, pengetahuan tanpa karakter, bisnis tanpa moralitas, ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan, agama tanpa pengorbanan.

Aktualisasi Pancasila

Memungut Pancasila sebagai referensi kekayaan peradaban, warisan bapak bangsa, dan menempatkannya sebagai antisipasi kecenderungan ke ”negara gagal”, ibarat berseru di padang pasir. Padahal, dalam kondisi menemukan kekayaan budaya Indonesia—bagian dari obsesi Mengenal Tanah Air dan Merajut Nusantara—seruan itu aktual untuk mencegah pelapukan saat ini, yang diakibatkan ketidakmampuan kita memanfaatkan arus globalisasi dan neoliberalisme, kegagapan menghadapi perkembangan dunia yang serba cepat.

Repotnya, warisan luhur yang dipuji berbagai tokoh dunia itu, karena kesalahan praktik pemerintahan Orde Baru yang menjadikannya mesin indoktrinasi politik, Pancasila dianggap sudah apak-basi. Kelima sila dengan inti dasarnya kemanusiaan (N Drijarkara, Karya Lengkap Drijarkara, Kanisius, 2006) mengerucut pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, itu dianggap tidak relevan. Tidak hanya tidak dihayati, dihafalkan anak sekolah pun tidak, apalagi dipraktikkan dalam praksis kehidupan bernegara dan berbangsa. Go to hell Pancasila!

Padahal, kelima sila Pancasila merupakan rumusan nilai-nilai dan cita-cita yang hidup dalam masyarakat, rumusan dalam konteks obsesi bersama membentuk negara kesatuan, yang dipercayai dan perlu terus diperjuangkan.

Menyangkut bentuk negara, berdasarkan agama atau nasionalisme, terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya ditemukan kesepakatan, antara lain mengerucut dalam kelima sila Pancasila. Karena itu, anjuran aktualisasi dan revitalisasi merupakan keharusan, yang ditempatkan tidak hanya dalam mewujudkan sila-sila Pancasila— terutama dalam konteks ini sila pertama—tetapi lebih jauh lagi dalam kaitan hubungan agama dan negara.

Munculnya perda-perda syariah bermasalah menyangkut praksis keberagamaan, merebaknya partai-partai politik berdasarkan agama, menunjukkan belum selesai tuntasnya hubungan agama dan negara, yang menyangkut dua hal pokok: pertama, hubungan negara dan agama dan kedua, implementasi prinsip negara berketuhanan dan konstitusi.

Padahal, sejak awal sudah disadari realitas kemajemukan sebagai berkah. Kemajemukan itu disyukuri, dikembangkan, dan ditempatkan sebagai batu sendi dasar ideologi bernegara. Keberagaman tidak bersifat hierarkis, melainkan egaliter, karena itu berimplikasi pada nilai etis toleransi.

Dalam pemaknaan keberagaman-pluralisme-multikulturalisme sebagai toleransi dan kerukunan hidup beragama terbentang tarik ulur. Ketika kita menerima sejumlah agama resmi, berarti eksistensi agama- agama itu diakui sebagai kompetitor yang sah dalam menyebarkan dan menjalankan agama masing-masing. Sudah dengan sendirinya terjadi gesekan di antara agama yang satu dengan lainnya, tetapi juga dalam agama-agama itu sendiri. Fanatisme tidak dibenarkan dalam agama apa pun, apalagi kalau keberagamaan diwujudkan dengan cara-cara ekstrem yang menempatkan agama sendiri sebagai kebenaran mutlak satu-satunya. Kebenaran atas keyakinan sendiri dibenarkan sejauh tidak dipaksakan pada pemeluk agama lain.

Dimensi horizontal

Dimensi moral yang disebut sebagai kesalehan sosial bermakna memiliki kepedulian berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, sekaligus meninggikan martabat kemanusiaan. Kesalehan sosial merupakan amunisi kritik sosial. Agama pun seperti dikembangkan Peter L Berger, etika protestanisme, dalam agama Islam di Indonesia seperti dirintis KH Ahmad Dahlan lewat Muhammadiyah seabad lalu, merupakan terobosan keberagamaan tidak terhenti pada kesalehan ritual, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial kemasyarakatan.

Dalam praktik kehidupan berbangsa-bernegara saat ini, kesalehan terhenti di tingkat ritual, tidak dalam praksis pemerintahan.

Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, kerucut dari keempat sila lainnya, tidak selesai dihafalkan, tidak selesai sebagai doktrin kekuasaan, tetapi perlu terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan zaman. Sementara di saat ini, kalau di tingkat ideologis perlu diselesaikan masalah hubungan agama dan negara, di tingkat tataran praktis perlu dicegah bangkrutnya kesalehan sosial. Dengan itulah kita mencegah kemungkinan terjadinya ”negara gagal” Francis Fukuyama, tidak dalam arti ”gagal” secara hukum formal politis, tetapi dalam arti mandulnya eksistensi negara.

Wujudnya, ketentuan perundang-undangan tidak dipakai sebagai alat dan pedoman melaksanakan tindakan, sebaliknya kasus-kasus perda syariah yang dibuat beberapa pemerintah daerah mencerminkan betapa peraturan dibuat tidak didasarkan atas landasan kepentingan umum, melainkan pemahaman keberagamaan yang sempit. Yang dilalaikan adalah realitas pluralisme Indonesia sebagai berkah dan kekayaan yang harus ditempatkan sebagai batu sendi, sementara begitu realitas ini ditinggalkan, berarti negara membiarkan kebebasan beragama dan beribadah terancam.

Mencegah bangkrutnya kesalehan sosial di tingkat masyarakat aktual berarti menjadikan penegakan hukum sebagai aturan main dan sembuhnya kegemaran elite politik berakal-akalan atas nama rakyat. Hadirnya fungsi pemerintah yang eksekutif dan tidak gamang dalam keberpihakan demi kepentingan bersama dan keharmonisan hidup keberagamaan dalam masyarakat majemuk, kita menatap masa depan Indonesia merdeka tanpa direcoki kekhawatiran menuju ”negara gagal”!

Sumber: Kompas, Selasa, 10 Agustus 2010

No comments: