Wednesday, October 29, 2008

Politik Bahasa dan Kita

-- Oyos Saroso H.N.*

SETIAP peringatan Bulan Bahasa, saya selalu teringat saat-saat masih menjadi pelajar sekolah lanjutan tahun 1980-an di Jawa Tengah. Ketika itu, sekolah kami selalu mengadakan peringatan dengan mempraktekkan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Baik, artinya sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Benar berarti tepat pemakaiannya sesuai dengan keadaan atau situasi.

Pada pekan pertama semua siswa dan guru diharuskan menggunakan bahasa Indonesia di lingkungan sekolah. Pekan kedua semua harus memakai bahasa Jawa, pekan ketiga harus menggunakan bahasa Inggris, dan pekan keempat kembali bebas. Artinya, pada pekan keempat bahasa Jawa juga bisa digunakan jika sedang ngobrol di kantin atau di luar kelas.

Ada juga lomba pidato berbahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Jawa. Meski lebih menyukai pelajaran Bahasa Indonesia, ketika itu saya justru menjuarai lomba pidato bahasa Jawa. Ya, mungkin bukan karena saya yang pintar berbahasa Jawa (kromo inggil), melainkan karena pesaing saya tidak biasa berbahasa Jawa halus.

Di rubrik ini, saya tidak ingin pamer kemahiran saya berbahasa Jawa. Saya hanya ingin mengajak Anda semua, pembaca budiman, tentang perlunya komitmen bersama seluruh elemen bangsa untuk kembali peduli dengan nasib bahasa Indonesia. Cerita tentang sekolah saya yang para gurunya sudah menyadari pentingnya praktek berbahasa Indonesia yang baik kini terasa menjadi hal mewah. Ya, kini saya sangat merindukan ada seorang presiden Indonesia, gubernur, wali kota/bupati yang mengajak warganya mengembangkan bahasa Indonesia sembari mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Seratus tahun lalu, ketika mengikrarkan Sumpah Pemuda, para pemuda pejuang kita menyadari betul bahwa bahasa harus diletakkan pada bingkai politik. Itulah sebabnya, para pemuda pejuang mengikrarkan "Bertanah air satu, tanah air Indonesia; berbangsa satu, bangsa Indonesia; menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia". Kalau kita hendak membesarkan bangsa dan negara Indonesia, dengan begitu, Tanah air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia harus dipahami sebagai sebuah kesatuan. Tidaklah mungkin kita disebut sebagai pembela Tanah Air tercinta jika bahasa nasional dibiarkan dijajah atau dirusak orang lain.

Pemerintah sudah menggariskan politik bahasa nasional yang juga menghargai keragaman bahasa daerah. Artinya, bahasa Inggris silakan menjadi bahasa pergaulan internasional dan bahasa-bahasa daerah di Nusantara terus dilestarikan para pemiliknya. Namun, pengembangan bahasa Indonesia harus menjadi agenda bersama bangsa Indonesia. Dengan begitu, bahasa Indonesia kelak bisa menjadi bahasa modern yang menjadi jiwa bangsa yang menggerakkan seluruh kehidupan kebangsaan.

Banyak kalangan menyadari, bersamaan dengan runtuhnya kekuasaan Orde Baru akan meluruh pula politik bahasa yang banyak dipengaruhi perpolitikan Orde Baru. Memang, pada beberapa kasus hal itu menjadi kenyataan. Istilah-istilah lokal yang dahulu diseragamkan mulai diganti ke bentuk awal sehingga hidupkan kembali istilah pekon (Lampung) dan nagari (Sumatera Barat) yang selama Orde Baru disebut desa.

Pada sisi lain, bersamaan hilangnya politik penyeragaman dan penunggalan, lahirlah banyak kerancuan bahasa. Jika kita perhatikan papan-papan nama toko di sepanjang jalan utama di Bandar Lampung, kita akan mendapatkan ratusan istilah yang membuat jidat berkernyit. Istilah asing dan Indonesia bertumpuk jadi satu.

Sepuluh tahun lalu kita tidak mendengar kata "Moka". Kini, orang Lampung yang sepuluh tahun tidak pulang kampung akan bingung dijejali kata "Moka". Kata orang (entah siapa orangnya), "Moka" adalah sebutan untuk Mal (Mol) Kartini (kalau diiinggriskan menjadi Kartini Mall. Kata "Moka" secara struktur sudah betul (diterangkan-menerangkan, DM). Namun, dengan diucapkan "Mol Kartini" dan disingkat "Moka" justru menjadi salah. Ah, mungkin, yang penting enak terdengar di telinga dan terasa keren.

Sampai hari ini pun masih banyak di antara kita bingung menentukan mana yang benar: "rumah dikontrakan" atau "rumah dikontrakkan". Banyak juga yang masih keseleo mengucapkan "mempersilahkan", bukan "mempersilakan". Ada pula teman wartawan media cetak yang dibaca orang Lampung sering menulis kata "Walkot Beri Warning" ketimbang "Wali Kota Beri Peringatan".

Ya, pada akhirnya pemertahanan bahasa Indonesia dan penerapan politik bahasa nasional bergantung pada masyarakat pemakai bahasa. Bagi penutur bahasa yang menghargai arti pentingnya nasionalisme, bahasa Indonesia akan dibuat tetap hidup, segar, dan menjadi citra diri yang membanggakan.

* Oyos Saroso H.N, Jurnalis

Sumber: Lampung Post, Rabu, 29 Oktober 2008

No comments: