Jakarta, Kompas - Dewan Pers berharap, jurnalis Indonesia konsisten menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik atau KEJ dalam segala situasi dan semua kasus, termasuk dalam memberitakan dan melakukan peliputan atas kasus video cabul. Proses peliputan mutlak dilakukan dengan menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dengan cara bersikap menahan diri dan berhati-hati (Pasal 2 dan 9 KEJ).
”Dalam kasus video cabul, semua pihak boleh berharap ketiga artis itu berbicara, tetapi semua pihak tidak mempunyai hak memaksa mereka berbicara atau mengakui sesuatu yang bersifat privat,” kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Jumat (25/6) di Jakarta.
Dewan Pers mengeluarkan pernyataan tentang pemberitaan dan peliputan kasus video cabul artis karena sejumlah media massa menampilkan berita yang mengesampingkan KEJ.
Menurut Bagir, jurnalis Indonesia adalah jurnalis yang profesional, imparsial, dan selalu mematuhi kode etik dalam segala situasi. Tidak ada kondisi apa pun yang dapat digunakan sebagai pembenar akan terjadinya pelanggaran KEJ.
Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers, mengatakan, pemberitaan media yang berlebihan terhadap kasus video cabul dapat digunakan oleh beberapa pihak untuk membenarkan pendapat bahwa ”kebebasan pers di Indonesia memang kebablasan”. (NAL)
Sumber: Kompas, Sabtu, 26 Juni 2010
No comments:
Post a Comment