BANDAR LAMPUNG (Lampost): Program rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) di Lampung dibatasi lima tahun untuk memenuhi semua persyaratan. Jika tidak, sekolah tersebut akan dikembalikan ke status awal.
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Prof. Suyanto menegaskan hal itu menanggapi sejumlah RSBI yang dipaksakan, bahkan menguras uang wali murid untuk menyukseskan program tersebut.
"Kita tidak mungkin terus-menerus menyubsidi RSBI, dana juga terbatas. Jadi, kalau lima tahun tidak memenuhi kriteria, ditinggalkan," kata Suyanto dihubungi Lampung Post melalui telepon seluler, Kamis (2-7). Seperti diberitakan koran ini, Rabu (1-7), selain kompetensi guru dan kepala sekolah, persyaratan yang harus dipenuhi mewujudkan RSBI antara lain luas lahan minimal satu hektare, laboratorium, perpustakaan, dan ruangan penunjang lainnya.
Suyanto juga mengatakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berkomitmen besar mewujudkan RSBI. Orang tua dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama. "Sekolah juga harus memberi ruang kepada siswa tidak mampu agar bisa mengakses RSBI karena pendidikan itu bukan hanya milik siswa kaya," kata dia.
Hal senada juga dikatakan Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung, Djuariyati. Menurut dia, pemda harus mendukung dan berkomitmen membantu mewujudkan RSBI sehingga masyarakat kalangan tidak mampu tidak terbebani biaya selangit.
Sedangkan Sekretaris Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Lampung, Gino Vannolie, mengatakan pemda perlu menggandeng perusahaan membiayai pendidikan. "Di Sumatera Selatan, gubernur menggandeng Sampoerna Foundation dan Asia Foundation untuk membantu membiayai pendidikan berprestasi dari kalangan tidak mampu," kata dia.
Dikaji Ulang
Lain halnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Sugeng P. Hariyanto. Dia mengatakan RSBI di Lampung perlu dikaji ulang.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, kata dia, keberadaan RSBI hanya satu di tingkat provinsi.
"RSBI di daerah cukup satu saja. Seharusnya ini memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah menyelenggarakan RSBI di daerahnya, undang-undang mengamanatkan demikian," kata dia, kemarin.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, lanjut Rektor, sebaiknya menentukan satu untuk masing masing tingkatan SD, SMP dan SMA. Tak perlu setiap kabupaten/kota ada RSBI. "Bahkan sekarang dalam satu kota bisa dua dan tiga RSBI. Ini kan tidak perlu."
Sugeng juga mengatakan kepentingan RSBI itu sendiri harus diperjelas. Jangan sampai SBI tidak terkejar dan lokal (sekolah biasa, red) juga ketinggalan. "Untuk mencapai RSBI menuntut sarana prasarana pendidikan serta kualitas SDM memadai."
Sugeng mempertanyakan kebutuhan RSBI di Lampung. "Di sini tidak ada ekspatriat, konsulat. Jadi untuk apa ada SBI terlalu banyak. Toh nantinya lulus SMA RSBI Lampung belum tentu sekolah ke luar negeri."
Menurut dia, sekolah di luar negeri juga tak ada yang mengejar standar internasional. "Kita juga jangan berkiblat ke barat atau sekolah di Jawa. Lampung kalau mau sejajar ya harus mampu menunjukkan keunggulan dan kekhasannya sendiri. Bagaimana orang mau datang dan sekolah di sini karena keunggulan lokalnya."
Karena itu, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mengkaji ulang keberadaan RSBI di Lampung. Setelah dikaji ulang tetapkanlah satu saja sekolah untuk SBI. Setelah itu perlu diujicobakan. "Itu pun perlu penilaian dan evaluasi." n UNI/MG14/U-2
Sumber: Lampung Post, Jumat, 3 Juli 2009
No comments:
Post a Comment