Blitar, Kompas - Keluarga ahli waris Soekarmini Wardoyo, kakak kandung Bung Karno, meminta seluruh kalangan menghentikan polemik terkait wacana penjualan rumah bersejarah di Jalan Sultan Agung 59, Blitar.
Hal itu disampaikan Satria Soekananda, cucu tertua Soekarmini Wardoyo, Senin (28/4) di Blitar. ”Di atas kepentingan para ahli waris, ada kepentingan yang lebih besar, yakni kelestarian sejarah bangsa Indonesia. Hal itu menjadi dasar tindakan yang diambil keluarga,” ujarnya.
Menurut Satria, ahli waris masih mampu menanggung perawatan rumah Rp 2 juta-Rp 3 juta per bulan. Hanya untuk renovasi, mereka minta bantuan Pemerintah Kota Blitar.
Satria menyatakan, pengalihan atas tanah dan rumah belum bisa dilaksanakan karena masih ada ahli waris yang belum setuju. Jika nanti seluruh ahli waris telah sepakat untuk mengalihkan hak atas tanah dan rumah seluas 1,4 hektar itu, pemerintah akan diprioritaskan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Blitar Kasmiadi yang mendampingi Satria mengatakan, rumah keluarga Bung Karno sudah dilindungi sebagai cagar budaya dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Blitar Nomor 24 Tahun 2001.
Berdasarkan UU No 5/1992 tentang Cagar Budaya, demikian Kasmiadi, aset yang bernilai sejarah yang dimiliki pribadi secara turun-temurun hanya boleh dijual kepada pemerintah. Menurut Kasmiadi, pihaknya sudah menawarkan kerja sama pengelolaan rumah sebagai aset pariwisata dan dibantu APBD, tetapi ditolak oleh ahli waris. (NIK)
Sumber: Kompas, Selasa, 29 April 2008
No comments:
Post a Comment