Jakarta, Kompas - Penerbit keberatan dengan kebijakan pembelian hak cipta buku pelajaran yang tengah dijalankan pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan tersebut dianggap tidak menyelesaikan persoalan beban biaya buku pelajaran.
Departemen Pendidikan Nasional sejak tahun 2007 membeli hak cipta naskah buku pelajaran untuk SD hingga SMA/SMK. Buku tersebut kemudian dipublikasikan di internet sehingga dapat diunduh siapa pun dengan gratis.
Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Setia Dharma Madjid, Senin (21/4), mengatakan, kebijakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan beban biaya buku pelajaran. Akses internet masih membutuhkan biaya. Selain itu, tidak semua masyarakat di Indonesia dapat mengaksesnya.
”Di samping itu, kalau dapat digandakan dan diperjualbelikan dengan bebas, ini menciptakan celah baru perdagangan buku oleh guru-guru,” ujarnya.
Menurut dia, untuk mendapatkan buku murah terdapat cara lain. Salah satunya, pemerintah menyediakan sejumlah dana untuk pengadaan buku murah dan kemudian penerbit mengupayakan terciptanya buku murah sesuai dana yang disediakan. Selain itu, pemerintah juga dapat menyubsidi harga kertas khusus untuk penerbitan buku terkait pendidikan. ”Biaya kertas itu sekitar 60 persen dari biaya produksi,” ujarnya.
Menurut Setia, saat ini anggota Ikapi mencapai 793 perusahaan dan sebanyak 154 perusahaan merupakan penerbit buku pelajaran. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10 persen yang mempunyai percetakan.
Dia mengatakan, buku pelajaran memang lahan bisnis besar karena terdapat 50 juta siswa yang menjadi sasaran para penerbit.
Secara terpisah, Ade Irawan, Sekretaris Koalisi Pendidikan, menilai, penyediaan buku murah melalui internet oleh pemerintah sekilas merupakan kebijakan populis. Namun, untuk jangka panjang justru bisa mematikan kreativitas para penerbit untuk bisa menghasilkan buku murah dan bermutu.
Menurut Ade, buku pelajaran yang mahal bukan semata kesalahan penerbit. Adanya kolusi dengan sekolah dan dinas pendidikan menyebabkan harga buku mahal dan selalu berganti. Jadi, kesalahan semestinya tidak ditimpakan begitu saja kepada penerbit. (INE/ELN)
Sumber: Kompas, Selasa, 22 April 2008
2 comments:
Artikel di blog ini sangat menarik & bagus. Untuk lebih mempopulerkan artikel (berita/video/ foto) ini, Anda bisa mempromosikan di infoGue.com yang akan berguna bagi semua pembaca di tanah air. Telah tersedia plugin / widget kirim artikel & vote yang ter-integrasi dengan instalasi mudah & singkat. Salam Blogger!
http://www.infogue.com
http://buku.infogue.com/perbukuan_pembelian_hak_cipta_resahkan_penerbit
Memang setuju jika hak cipta dikembalikan lagi ke penerbit. Kunjungi balik blog sastra ya di: http://contohpantunpuisicerpen.blogspot.co.id/
Post a Comment