Jakarta, Kompas - Dewan Pers berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Langkah itu ditempuh mengingat dalam peraturan yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada 25 Maret lalu itu, ada sejumlah ketentuan yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers.
Rencana uji materi ini diputuskan setelah Dewan Pers mendiskusikan isi Rancangan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dengan sejumlah pihak, seperti staf ahli hukum Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Edmond Makarim, di Jakarta, Senin (7/4).
RUU ITE sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah berbagai penyimpangan lewat dunia maya atau internet seperti penyebaran situs porno atau kejahatan internet seperti kejahatan carding atau pemalsuan kartu kredit.
Namun, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara menuturkan, RUU itu juga memuat aturan yang dapat mengancam kebebasan pers. Dia menunjuk Pasal 27 Ayat (3) UU tersebut yang mengatakan, setiap orang yang mendistribusikan informasi yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
”Pasal itu menjadi ancaman karena hampir semua informasi dari media massa besar sekarang telah dapat diakses melalui internet,” kata Leo.
Untuk itu, lanjutnya, Dewan Pers berniat mengajukan uji materi atas pasal tersebut.
”Kami juga akan minta pemerintah, lewat peraturan pemerintah, menegaskan jika ketentuan di Pasal 27 Ayat (3) tidak untuk pers. Aparat hukum juga kami harapkan tidak menggunakan pasal itu saat menangani kasus yang melibatkan pers,” ujar Leo.
Praktisi media Atmakusumah Astraatmadja menambahkan, isi Pasal 27 Ayat (3) juga menunjukkan jika pembuat RUU ITE tidak memerhatikan perkembangan kaidah hukum internasional. Sebab, kasus seperti pencemaran nama baik dan penghinaan saat ini umumnya masuk ranah hukum perdata karena bersifat emosional dan relatif.
Sementara itu, Edmond Makarim menegaskan, pemerintah sedikit pun tidak berniat membatasi kebebasan pers saat menyusun RUU ITE. Pers juga diminta tidak terlalu cemas karena keberadaan mereka sudah diatur dengan UU No 40/1999 tentang Pers dan KUHP. (NWO)
Sumber: Kompas, Selasa, 8 April 2008
No comments:
Post a Comment