Tuesday, April 08, 2008

UU ITE Ancam Kebebasan Pers

JAKARTA (MI): Dewan Pers menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai cara pemerintah mengontrol pers. Dalam perumusan UU tersebut, Dewan Pers dan unsur pers lain tidak pernah diajak bicara.

"Tidak satu pun pers diajak bicara. Pemerintah secara diam-diam melaksanakan (mengesahkan UU ITE) itu. Entah dengan tujuan apa?" ungkap anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi di Jakarta, kemarin.

Alamudi menyebutkan adanya dua pasal UU ITE yang sangat mengancam pers, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1. Pasal 27 ayat 3 mengatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Bagi pelanggar, Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 1 siap mengancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 27 dan 45 tersebut merupakan lubang jebakan, bukan hanya bagi media yang berplatform internet tapi untuk semua media yang memanfaatkan internet untuk mempermudah kerja. "Padahal di Indonesia ini, semua media menggunakan internet dalam penyaluran file," kata Alamudi.

Ancaman pidana itu pun bukan untuk korporasi seperti yang diatur UU Pers, tetapi untuk perorangan. Jalan untuk memidanakan pers pun bisa langsung, tidak perlu harus melewati prosedur hak jawab, somasi, atau mengadu ke dewan pers.

Satu lagi yang lebih berbahaya, pidana UU ITE langsung mengancam individu jurnalis yang menyebarkan informasi. "Ini bertentangan dengan UU pers. Seorang jurnalis bisa dipidana karena tulisannya," kata Alamudi.

Dewan Pers tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, para anggota Dewan Pers akan menggelar rapat untuk mencari cara menjegal UU ITE, terutama pasal-pasal krusial itu.

Sementara itu, Ketua PWI Tarman Azam, pekan lalu mengaku kaget setelah membaca selintas beberapa pasal krusial yang mengancam pers. Tarman pun meminta rekan-rekan wartawan harus bekerja lebih hati-hati setelah UU ITE diundangkan.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko sebelumnya juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai adanya pengekangan pers dengan dikeluarkannya UU ITE. "UU ITE itu menunjukkan tanda-tanda menguatnya kembali peran negara dalam melakukan kontrol, pengendalian kebebasan pers," kata Heru kepada detikcom.(Eri/H-2)

Sumber: Media Indonesia, Selasa, 8 April 2008

No comments: