BANDAR LAMPUNG (Lampost): Penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri berstatus rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) menguras dana wali murid.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB [dulu penerimaan siswa baru/PSB]), sekitar 14 ribu lulusan SMP di Bandar Lampung bersaing memperebutkan 3.400-an kursi SMAN. Sementara, sekitar 13.500 lulusan SD hari ini, Rabu (1-7), mengikuti tes untuk memperebutkan 6.500-an kursi SMPN.
Beberapa dari sekolah negeri tersebut membuka kelas elite yang disebut RSBI (selengkapnya dalam tabel). Namun, wali murid berkantong cekak bakal kesulitan menyekolahkan anaknya di kelas RSBI lantaran mahal dan harus memiliki fasilitas pendukung seperti laptop.
Koordinator kelas RSBI SMAN 2 Bandar Lampung Supanto mengakui tahun ini sekolahnya membutuhkan dana Rp1,2 miliar untuk renovasi. Dana itu dibayarkan di muka oleh 288 wali murid yang diterima di kelas RSBI. "Jumlah uang yang dibayarkan bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp15 juta," kata dia.
Kepala SMPN 2 Bandar Lampung Sartono mengatakan tahun ini setiap wali murid dipungut biaya awal Rp1,6 juta untuk 96 siswa baru dan besar SPP Rp200 ribu--Rp250 ribu/bulan. Menurut Sartono, RSBI membutuhkan biaya besar karena pembelajaran berbasis ICT (information communication technology) dan memerlukan fasilitas yang memadai. Untuk keperluan itu, setiap kelas dilengkapi AC, video LCD, komputer, kursi yang nyaman, dan laboratorium pelengkap seperti laboratorium bahasa. Siswa kelas RSBI juga membawa laptop untuk mencari bahan ajar dari internet dan pekerjaan rumah sering dikirim via e-mail.
Namun, Sartono mengatakan jika ada wali murid yang tidak mampu bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. "Kami bantu mencarikan beasiswa," kata dia.
Sartono menyebutkan tahun ini SMPN 2 mendapat bantuan Rp300 juta dari pusat, Rp136,5 juta provinsi. Sementara dari siswa, sekolah memungut Rp1,5 juta/tahun/siswa.
Ia menjelaskan idealnya komposisi pembiayaan SBI untuk SMP 50% dari pusat, 30% provinsi, 20% kabupaten/kota. "Tapi dua tahun terakhir Pemkot tidak memberi dana," kata dia.
'Celah' Anggaran
Pembukaan kelas RSBI merupakan amanat Pasal 50 Ayat (3) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam ayat tersebut dijelaskan pemerintah dan pemda menyelenggarakan minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi bertaraf internasional. Sumber Lampung Post yang berkpirah di dunia pendidikan mengungkapkan beberapa sekolah menjadikan RSBI sebagai kesempatan untuk menarik pungutan dari wali murid, jauh di atas pungutan sekolah-sekolah biasa. Bukan hanya itu, pengelola sekolah juga memanfaatkannya sebagai "celah" untuk menarik anggaran dari pemerintah. "Padahal sarananya juga belum tentu lengkap, arahnya juga tidak jelas. Beberapa oknum pejabat dan oknum kepala sekolah mendapat keuntungan dari situ," kata dia.
Selain itu, lanjutnya, kelas RSBI juga menimbulkan kesenjangan dalam pergaulan siswa sehari-hari. "Tidak banyak gunanya RSBI karena guru bahasa Inggris-nya pun banyak yang tidak menguasai bidang pelajarannya," kata dia.
Menanggapi mahalnya biaya pendidikan di RSBI, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN Bandar Lampung Sobirin mengatakan mahal bagi satu orang belum tentu mahal bagi orang lain.
Ia lebih sepakat biaya yang dikeluarkan sebanding dengan mutu yang harus ditingkatkan. Pada awalnya, kata dia, sebagian besar dana dibiayai pemerintah pusat, kemudian provinsi, lalu kota. "Nah sisanya baru dibantu wali murid. Namun idealnya ke depan pemerintah kota yang harus lebih berperan membiayai RSBI, kemudian provinsi, dan terakhir pusat," kata dia.
Secara terpisah, Ketua Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Aswandi mengatakan kelas RSBI lebih mengutamakan anak mampu secara ekonomi meskipun kemampuan otaknya minim. "Banyak wali murid yang mengadu anaknya cerdas tapi tidak diterima karena tidak sanggup membayar mahal," kata dia.
Menurut Aswandi, seharusnya RSBI memberi peluang yang sama kepada siswa yang tidak mampu. Sehingga mereka bisa mengakses pendidikan dan sejajar dengan warga masyarakat lainnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung Sugeng P. Harianto juga mengkritik RSBI karena mewajibkan penggunaan bahasa Inggris. "SBI mewajibkan penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan pendidikannya. Ini kan melanggar undang undang dasar kita yang mewajibkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, kedua bahasa daerah, ketiga baru bahasa asing," kata dia, pekan lalu. n UNI/MG2/MG14/U-1
Sekolah yang membuka kelas RSBI di Lampung:
Sekolah Menengah Atas
1. SMAN 2 Bandar Lampung
2. SMAN 9 Bandar Lampung
3. SMAN 1 Metro
4. SMAN 1 Gadingrejo, Pringsewu
5. SMAN 1 Kotagajah, Lamteng
Sekolah Menengah Pertama
1. SMPN 1 Bandar Lampung
2. SMPN 2 Bandar Lampung
3. SMPN 1 Way Tenong, Lambar
4. SMPN 1 Metro
5. SMPN 4 Metro
6. SMPN 2 Kotagajah, Lamteng
7. SMPN 1 Probolinggo, Lamtim
8. SMPN 7 Kotabumi
Sekolah Dasar
1. SDN 2 Rawalaut
Sumber: Lampung Post, Rabu, 1 Juli 2009
No comments:
Post a Comment