Jakarta, Kompas - Lelang 271.381 artefak berumur lebih dari 1.000 tahun dari muatan kapal tenggelam di perairan Cirebon, Jawa Barat, akhirnya dinyatakan tidak ada peminat. Setelah melalui tiga kali pelelangan tanpa ada penjualan, Mei-Oktober 2010, pemerintah memutuskan untuk menempuh opsi lain pengelolaan artefak bersejarah itu.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Sekretariat Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) Subandono Diposaptono di Jakarta, Kamis (28/10).
Lelang pertama dilaksanakan 5 Mei 2010, lelang kedua 21 Juni 2010, sedangkan lelang ketiga 14 Oktober 2010. Lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara dengan nilai BMKT ditaksir 80 juta dollar AS. Hasil lelang rencananya dibagi dua antara pemerintah dan investor.
Proses lelang itu sempat menuai protes dari sejumlah kalangan, mengingat pelelangan artefak bernilai tinggi itu dikhawatirkan memutus jejak peradaban maritim Tanah Air.
”Masih ada opsi lain yang akan ditempuh untuk penanganan BMKT Cirebon. Yang pasti, tidak merugikan investor yang mengangkat BMKT itu,” ujar Subandono yang juga menjabat Direktur Pesisir dan Lautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koleksi artefak itu, antara lain, berasal dari era lima dinasti China yang berkuasa selama 57 tahun, meliputi Dinasti Liang (907-923), Tang (923-936), Jin (936-947), Han (947-951), dan Zhou (951-960). Selain itu, juga peninggalan Kerajaan Sasanian berupa kerajinan gelas serta peninggalan Dinasti Fatimid (909-1711) berupa rock crystal serta perhiasan emas, perak, dan batu mulia.
Pemerintah, menurut Subandono, akan menempuh opsi menawarkan kerja sama peny impanan artefak bawah laut itu dengan museum di luar negeri. Hingga kini pihaknya masih menawarkan kerja sama dengan museum di China untuk menampung artefak bersejarah Cirebon tersebut. Opsi lain, meminta dukungan pengusaha etnis China di Indonesia untuk mengelola artefak bawah laut itu.
Dua opsi
Pengangkatan BMKT Cirebon berlangsung sejak April 2004 sampai Oktober 2005. Pengangkatan dilakukan PT Paradigma Putra Sejahtera (PPS) bekerja sama dengan Cosmix Underwater Research Ltd.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, jika BMKT setelah tiga kali pelelangan tidak terjual, Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat menempuh dua opsi. Opsi itu adalah penjualan secara lelang atau melalui balai lelang swasta atau internasional. Selain itu, penjualan dengan cara lain.
Direktur Utama PT PPS Adi Agung mengemukakan, pekan lalu pihaknya mengajukan proposal kepada pemerintah agar setiap pihak mencari pembeli BMKT Cirebon dalam waktu tiga bulan, yakni hingga 31 Januari 2011. Apabila tidak tercapai pembeli, akan dilakukan penjualan dengan melibatkan balai lelang internasional.
Terkait lelang yang melibatkan balai lelang internasional itu, pihaknya mengusulkan untuk melakukan lelang eceran 80.000 keping artefak di Hongkong, Singapura, Dubai, dan India. Sedangkan sekitar 190.000 keping akan dilelang juga secara eceran di dalam negeri dan sisanya bisa disumbangkan ke museum dalam negeri atau universitas.(LKT)
Sumber: Kompas, Jumat, 29 Oktober 2010
No comments:
Post a Comment