RANCANGAN Undang-Undang Cagar Budaya yang Selasa (26/10) ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan dinilai sejumlah kalangan masih banyak kelemahan dan banyak pasal-pasal ”karet”. Dalam Pasal 14, misalnya, dinyatakan, warga negara asing atau badan hukum asing dilarang membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. ”Pasal ini sudah sangat bagus, tetapi bagaimana dengan orang asli Indonesia? Apakah kemudian pasal ini melegalkan pembawaan cagar budaya oleh orang Indonesia ke luar negeri?” kata Koordinator Masyarakat Advokasi (Madya) Warisan Budaya Jhohannes Marbun, Senin. Kritikan serupa soal banyaknya kelemahan RUU Cagar Budaya disampaikan anggota Badan Pelestarian Pusaka Indonesia, Laretna T Adishakti. (NAL)
Sumber: Kompas, Selasa, 26 Oktober 2010
No comments:
Post a Comment