DEKLARASI ini disusun oleh satu tim yang mewakili beberapa kelompok pada masyarakat Sunda, yang berkesempatan hadir di dalam kegiatan International Conference on Sundanese Culture. Deklarasi ini juga telah mendapat dukungan penuh dari Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Kementerian Pendidikan Nasional, dan duta besar/Wakil Republik Indonesia untuk UNESCO.
Deklarasi Bogor ini dirumuskan pada kegiatan "International Conference on Nature, Philosophy and Culture or Ancient Sunda Civilization 2010, Nyukcruk Galur Kasundaan". Intinya sebagai berikut.
1. Harus ada upaya untuk penelitian yang lebih mendalam, komprehensif, dan menginformasikan lebih lengkap dan jelas mengenai hasil-hasil pemikiran dan budaya masyarakat Sunda masa silam, baik yang kongkret maupun yang abstrak di dunia pendidikan, melalui sistem pendidikan berbasis budaya lokal (kearifan lokal).
2. Perlu pengelolaan yang lebih terstruktur dan terorganisasi mengenai keberadaan situs-situs peninggalan budaya dengan cara konservasi (pelestarian), merekonstruksi dan atau merestorasi agar menjadi tempat yang menarik minat bagi tujuan penelitian ilmiah, wisata, dan pendidikan. Diupayakan juga, untuk diusulkan menjadi warisan dunia UNESCO, antara lain kawasan percandian Batu Jaya, Situs Gua Pawon, Situs Gunung Padang, dan Kawasan Komunitas Masyarakat Adat Sunda.
3. Perlu dibangun lokasi yang berbentuk sentra budaya Sunda, di pintu masuk ke wilayah Jawa Barat, yaitu di Kota Banjar dan Kabupaten Karawang, atau pada salah satu kawasan komunitas adat yang ada di Jawa Barat.
4. Mendorong agar media massa (cetak dan elektronik) serta lembaga pendidikan (dari tingkat pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tingggi), turut serta secara proaktif mempromosikan, melakukan pembinaan, dan pengembangan, serta pelestarian budaya Sunda termasuk kesenian yang ada dan tumbuh di Jawa Barat.
5. Mendorong generasi muda melalui pendidikan untuk menumbuhkembangkan kecintaan terhadap budaya daerah.
6. Perlu dibentuk penerbitan khusus dalam bentuk jurnal dan situs web internasional yang berbahasa Sunda, Indonesia, dan Inggris, berisi kajian tentang kebudayaan Sunda dalam kaitannya dengan; filsafat, politik, ekonomi, dan sosial.
7. Mengajukan usulan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat dan semua pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, agar mangalokasikan dana untuk keperluan berbagai kegiatan pelestarian dan pengembangan potensi di atas, minimal 2 persen dari total APBD Jawa Barat. Hal itu sebagai bentuk realisasi komitmen pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Barat juga pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.
8. Mendorong para pelaku ekonomi di Jawa Barat, agar ikut serta mendukung program pembinaan, pengembangan, dan pelestarian kebudayaan Sunda.
9. Peserta konferensi sepakat untuk merealisasikan deklarasi ini.
Deklarasi yang disusun oleh tim perumus diketuai Arthur S. Nalan dengan anggota Tresna Dermawan Kunaefi, H. Herdiwan, Dindin Wahyudin, Gugun Gunardi, Ahmad Y. Samantho, dan Oki Oktariadi itu, kemudian disampaikan kepada pemerintah eksekutif dan legislatif juga lembaga terkait. (Disarikan dari Deklarasi Bogor, sumber Disparbud Jabar)
Sumber: Khazanah, Pikiran Rakyat, Minggu, 31 Oktober 2010
No comments:
Post a Comment