MATARAM, KOMPAS - Sedikitnya 58 seni tradisional daerah Nusa Tenggara Barat yang sudah terinventarisasi kini belum bisa diusulkan untuk mendapatkan hak cipta karena terbatasnya dana yang disediakan untuk keperluan itu.
”Data tertulisnya sudah ada, tinggal mencarikan dana untuk mendokumentasikan seni tradisi itu ke compact disc yang sampai sekarang belum ada,” ujar Endah Setyorini, Kepala Seksi Kesenian dan Perfilman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB, Senin (7/9) di Mataram.
10 tahun terealisasi
Endah tidak menyebutkan dana yang diperlukan, tetapi usulan alokasi dana untuk inventarisasi yang terus diusulkan 10 tahun terakhir baru terealisasi tahun 2008.
Jumlah dana yang didapatnya sekitar Rp 20 juta. Dana itu sebatas untuk membuat buku saku yang isinya tentang ke-58 seni tradisi tersebut.
Ke-58 seni tradisi itu terdata sejak dua dekade sebelumnya. Di antaranya ada yang nyaris punah, menyusul para senimannya yang karena tuntutan kebutuhan hidup lalu menjadi buruh serabutan sehingga seni tari maupun seni tabuh jarang dipertunjukkan.
Misalnya, seni teater rakyat Cupak-Gerantang dan Kemidi Rudat, seni pandang dengar Cepung, seni tabuh Barong Tengkok, musik genggong produk seni tradisi etnis Sasak Lombok, yang pada tahun-tahun sebelum tahun 1980 selalu dipertunjukkan guna meramaikan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB saat itu membukukan sejumlah seni tradisi tersebut dalam beberapa buku, kemudian dibagikan kepada sekolah-sekolah, tetapi kelanjutannya belum jelas. (RUL)
Sumber: Kompas, Selasa, 8 September 2009
1 comment:
Segala bentuk seni budaya lokal harus segera kita selamatkan, jangan sampai diklaim atau direbut oleh bangsa lain lagi, karena ini seharusnya adalah tugas generasi bangsa Indonesia untuk melestarikan budaya daerahnya.
Post a Comment