-- Maman S. Mahayana
KESALAHPAHAMAN atas kritik sastra Indonesia telah membentuk sejarahnya sendiri. Bagaimanapun, latar belakang pendidikan dan tingkat apresiasi setiap pembaca, tidaklah seragam. Maka, simpang siur pemikiran tentang kritik sastra Indonesia menggelinding, membentangkan perjalanannya yang panjang. Tanggapan atas buku Darah Daging Sastra Indonesia (2010), Damhuri Muhammad, adalah satu contoh. Semangat untuk menghasilkan kritik sastra khas Indonesia 1980-an, juga kesalahpahaman lain lagi. Contoh lain tentu masih dapat kita deretkan. Sejak istilah kritik sastra dilontarkan Sutan Takdir Alisjahbana (Pandji Poestaka, edisi 5, Th. X, Juli 1932), kesalahpahaman itu kerap terjadi hingga menjelma salah kaprah yang lalu diperlakukan seolah-olah sebagai kebenaran.
Esai "Seolah-olah Kritik Sastra" (Pikiran Rakyat, 3 Oktober 2010), substansinya adalah coba menekankan pentingnya keadilan dalam memperlakukan karya. Diingatkan pula perlunya berhati-hati dalam melontarkan istilah dan cermat memanfaatkan sumber, agar tidak terjadi sesat nalar dan salah data. Tetapi apa yang terjadi? Muncul beberapa pandangan yang malah makin menjauhkan panggang dari api. Jadi, kesimpangsiuran gagasan itu menegaskan lagi terjadinya kesalahkaprahan dalam memaknai-memahami-substansi kritik sastra.
Kritikus hendaklah berperilaku arif ketika menanggapi karya apa pun. Maka, ketika satu istilah diperlakukan untuk merontokkan keseluruhan, jelas hal itu dapat mencederai rasa keadilan. Problem itu pula yang dalam Metode Ganzheit hendak ditekankan, yaitu menempatkan setiap elemen sebagai penyatuan totalitas.
Pembaca memang punya kebebasan untuk menanggapi dengan cara apa pun. Akan tetapi, hak mutlak pembaca itu, patut dibarengi kesadaran untuk bersikap arif dan cerdas yang justru mesti menjadi semangat dasar kritik(us) sastra. Sikap serampangan dalam menulis kritik sastra, tak hanya menunjukkan kerdilnya kecerdasan, tetapi juga cermin kebelummatangan wawasan dan kebeliaan memasuki wilayah yang sesungguhnya baru diketahui kulitnya belaka. Sebagai mualaf tentu saja belajar berhati-hati jauh lebih terpuji. Dalam konteks itulah, pemahaman kesejarahan adalah hal yang mustahak dan penting. Jika ada yang mengingatkan kesalahan elementer itu, sepatutnya pula ditanggapi bukan dengan cara mengulangi kembali ketersesatannya, melainkan dengan memperlakukan catatan masa lalu secara kritis untuk mampu memilah, mana sumber terpercaya, mana fakta yang masih patut dipertanyakan, seperti kisah pertentangan H.B. Jassin dan Chairil Anwar itu. Jadi, eloklah menambah satu atau dua buku pengantar ilmu sejarah. Sebab, tugas kritikus bukan sekadar sebagai Sherlock Holmes yang mesti tetap waspada dan kritis, tetapi juga akurat dalam memilih data agar tak terkecoh oleh fakta yang fiktif atau oleh fiksi yang dimitoskan jadi fakta.
Ada tiga faktor utama yang menggelindingkan ketersesatan pemahaman atas kritik sastra Indonesia selama ini: (1) lalai membaca sejarah, (2) salah kaprah memahami hakikat dan tujuan kritik sastra, (3) keliru memahami kategori kritik sastra.
Bermula Maret 1932 saat majalah Pandji Poestaka membuka rubrik "Memadjoekan Kesoesasteraan." Dari sana, kritik sastra teoretis berupa konsep-konsep puisi dengan model estetikanya, melengkapi praktik kritik sastra berupa pembahasan sejumlah puisi. Model kritik sastra itu lalu merebak semarak ketika STA hengkang dari majalah itu dan mengelola Poedjangga Baroe. Bahkan, estetika pantun pun muncul di sana sebagai penolakan atas pandangan peneliti Barat yang memperlakukannya dengan estetika puisi Eropa. Esai-esai kritik sastra yang semarak di berbagai media massa 1950-an (baca: Akar Melayu: Ideologi dalam Sastra, 2001; 2010), menunjukkan panorama adanya benang merah pada model esai kritik sastra STA. Pada 1970-an, meski ada sejumlah surat kabar dan majalah masih memainkan peranan penting, wibawanya di dunia akademik, mulai direbut kritik aliran Rawamangun. Akan tetapi, apa yang terjadi selepas pengaruh Aliran Rawamangun mulai pudar?
Seolah-olah terjadi krisis kritik sastra. Padahal, Aliran Rawamangun membangun paradigmanya di lingkungan akademis. Lalu muncul kerinduan pada H.B. Jassin dengan model esai-kritiknya. Jassin sebenarnya bagian dari kelompok Rawamangun itu. Jelas, ada dua jalur perkembangan: (1) kritik akademis dengan segala kurikulumnya sebagai produk institusi sastra, dan (2) kritik umum yang ditanamkan STA dan dikembangkan Jassin yang medianya majalah dan surat kabar. Oleh karena itu, tak perlulah repot-repot menderetkan berbagai kutipan tentang esai. Bukankah judul buku Jassin yang empat jilid itu tegas menyebut: kritik dan esai.
Keinginan menjadi kritikus (sastra) adalah hak segenap manusia. Pendidikan formal lewat institusi hanya satu cara. Cara lain dengan latar belakang keilmuan atau wawasan yang juga lain, tentu saja sangat diizinkan. Institusi sastra tidaklah dimaksudkan semata-mata sebagai lembaga pencetak kritikus (sastra). Jadi, menulis kritik sastra dapat dilakukan siapapun. Latar belakang pendidikan adalah alat bantu. Skripsi-disertasi atau esai-resensi hakikatnya sama, yaitu apresiasi atas karya, meski ekornya jatuh pada kebertanggungjawaban ilmiah (kritik akademis) dan kemengaliran (kritik umum).
Sejak Plato dan Aristoteles menganalogikan posisi kritikus sebagai hakim yang mesti adil melakukan timbangan (evaluasi), konsep evaluasi itu terus menggelinding, berkembang biak melahirkan konsep dan istilah baru dengan segala cabang rantingnya. Meski begitu, hakikat dan tujuan kritik sastra tidak bergeser dari semangat awal: melakukan timbangan yang bijaksana dan sekaligus mengungkap kekayaan teks (sastra). Kritik sastra yang memperkarakan konsep, metode, aliran, pendekatan, atau segala yang berkaitan dengan teori, membentangkan paradigmanya sendiri. Itulah yang disebut kritik sastra teoretis (theoretical criticism). Manakala segala konsep itu coba diaplikasikan pada karya sastra, disebutlah kritik sastra konkret, kritik praktik (practical criticism) atau kritik terapan (applied criticism). Pandangan-pandangan Roman Jakobson, Cleanth Brooks, Roland Barthes, atau STA, Jassin (Aliran Rawamangun), Goenawan Mohamad-Arief Budiman (Metode Ganzheit), atau Ariel Heryanto (Sastra Kontekstual) adalah kategori kritik sastra teoretis. Tentu saja perbincangannya berbeda dengan kritik sastra konkret, meski tak terhindarkan: kerap bersinggungan.
Nah, yang terjadi dalam polemik ini--dan sebelum itu sudah berulang kali terjadi--adalah pencampuradukan pengertian antara kritik sastra teoretis dan model kritik praktik. Itulah yang saya maksud dengan sesat nalar. Oleh karena itu, meski masih mualaf, penting artinya memahami dulu kategori kritik sastra. Maka, klaim diri sebagai pujangga dengan bergincu di balik rangkaian istilah yang terkesan canggih, hakikatnya tak beda dengan menggarami laut.
Maman S. Mahayana, pengajar FIB-UI, kini bertugas sebagai dosen tamu di Hankuk University of Foreign Studies, Seoul, Korea
Sumber: Khazanah, Pikiran Rakyat, Minggu, 28 November 2010
No comments:
Post a Comment