Wednesday, May 26, 2010

[Teropong] Pasca-Ujian Nasional: Pertobatan Bersama

-- ST Sularto

HASIL ujian nasional tingkat sekolah menengah atas dan sederajat serta tingkat sekolah menengah pertama tahun ini melorot dibandingkan dengan tahun lalu. Semua kaget, geram marah. Banyak spekulasi dan pengandaian. Pro dan kontra. Lumrah. Tidak masuk perkara ini ujian tingkat sekolah dasar, karena tidak diujikan nasional, sudah diduga hasilnya lebih dari 90 persen lulus.

Catatan pendek berikut tidak ingin memotret pro dan kontra tentang UN. Ajakan yang mau disampaikan adalah pengakuan bersama. Sekolah dan lingkungan sekolah tidak menjadi perhatian dan fokus kegiatan pokok anak-anak usia 6-18 tahun. Sekolah semakin jauh dari fungsinya sebagai satu-satunya sumber informasi. Mengutip Ivan Illich, sekolah sudah mati—maksudnya tidak menganjurkan sekolah dengan praksis kegiatannya diganti dengan kursus atau dengan home schooling, lebih ekstrem lagi ditutup atau menghidupkan kembali kebanggaan otodidak dengan mengedepankan sejumlah tokoh nasional yang tidak pernah duduk di bangku sekolah formal.

Pengakuan atas ketidakberhasilan, terbatas perkara UN, berarti pertobatan pertama. Pertobatan (metanoia) dalam soal ini tidak ada urusan dengan kesalehan dalam konteks keberagamaan, melainkan langkah berikut pengakuan untuk membongkar paradigma berpikir tentang praksis pendidikan serta mempersoalkan pro dan kontra ke arah solusi bersama dengan batu penjuru masa depan generasi penerus Indonesia.

Solusi

Solusi yang ditawarkan jauh dari kepentingan politis, melainkan semata-mata dari niat tulus dan bersih, yakni mengembalikan pamor sekolah. Sekolah merupakan anak tangga yang harus dilewati semua anak. Anak tangga itu bukan sekadar persyaratan yuridis (keputusan minimal lulus pendidikan dasar), melainkan lebih penting bagaimana mereka dibekali dengan keterampilan dan pengetahuan sekaligus karakter baik (pendidikan itu humanisasi, bukan hominisasi). Praksis pendidikan dijauhkan dari motivasi politik praktis. Kegiatan yang berurusan dengan humanisasi perlu dikembalikan pada yang seharusnya, yakni analog dengan membangun infrastruktur kehidupan, tak beda dengan membangun sarana transportasi atau kecukupan pangan dan papan.

Kalau pertobatan itu tidak segera dilakukan, setiap akhir tahun ajaran kita akan lelah disibukkan dengan asyik berwacana tentang perlu tidaknya dan benar tidaknya UN.

Secara positif wacana itu penting sebagai bangunan rasa memiliki, secara negatif menjadi kontraproduktif kalau dibalut dengan kepentingan-kepentingan politik sebagai bagian dari rencana-rencana jangka pendek dan kepentingan kelompok.



Apa yang perlu dipertobatkan?

Pertama, UN perlu. Sebab, setiap kegiatan pendidikan tidak ada gunanya tanpa evaluasi. Pendapat, bahkan keyakinan, benar yang paling tahu dan paling berhak menilai adalah guru, dalam hal ini sekolah. Sebaliknya, dalam sebuah masyarakat dengan tingkat mentalitas menerabas, kasarnya bermental maling seperti sekarang, harus ada lembaga ketiga yang menilai. Negara, dalam hal ini departemen teknis, Kementerian Pendidikan Nasional, wajib dan berhak melakukan penilaian.

Kedua, materi UN. Benar tingkat kemajemukan segala hal dan demografi Indonesia tidak memungkinkan satu standar nasional. Namun, perlu satu persyaratan standar minimal yang sifatnya nasional, satu standar mutu minimal kurikulum yang diberlakukan untuk semua anak negeri ini, sesuai dengan jenjangnya dan di mana pun. Pemilikan standar minimal keterampilan dan pengetahuan ini adalah hak asasi, faktor demokratisasi yang telanjur disempitkian dalam demokrasi politik. Tanpa itu upaya peningkatan mutu hanya omong kosong. Kurikulum sebagai pedoman kerja haruslah ideal, tetapi perlu ditetapkan satu pedoman kerja dengan silabus yang minimal berlaku harus dilalui oleh setiap anak didik di seluruh pelosok Tanah Air.

Ketiga, kenyataan bahwa kegiatan sekolah tidak lagi menarik—perlu ditelaah mendalam dari segala segi dan hasilnya tidak sekadar jadi keputusan politis, tetapi diimplementasikan dalam program-program kerja yang dilaksanakan. Faktor sarana pelajaran, faktor guru, dan faktor bahan pelajaran yang menyangkut isi, termasuk cara menyampaikan—merupakan tiga faktor pokok agar kegiatan sekolah semenarik berselancar di medan maya atau mendongak kaku di depan televisi—terakhir ini bahkan menjadi pengganggu ketika jam tayang dan bentuk tayangan justru tidak edukatif semata karena mengejar jam primer tayangan demi uang.

Keluhan

Pernyataan dan keluhan bahwa anak-anak sekolah, khususnya di perkotaan, lebih akrab dengan hasil teknologi seperti internet, Facebook, dan Twitter misalnya daripada menekuni buku bacaan, apalagi buku pelajaran, tidak cukup diwacanakan, tetapi perlu dikembalikan pada praksis di sekolah. Ajakan ini bukan ajakan utopis atau mimpi, melainkan komitmen yang bisa diwujudkan dengan rumusan pendek-imperatif: kembali ke sekolah!

Tiga materi dan prinsip sebagai faktor langkah-langkah pertobatan itu menuntut syarat pokok. Jadikan praksis pendidikan sebagai syarat kemajuan, tidak selesai dengan persyaratan dan keputusan politis, tetapi wujudkan dalam penganggaran. Dalam tingkat wacana dan keputusan politis sudah ditetapkan, tetapi dalam pelaksanaan nol. Menyangkut penganggaran, pertobatan tidak saja diharapkan dari eksekutif, tetapi terutama legislatif, tidak hanya di pemerintahan eksekutif, tetapi juga di parlemen-DPR.

Langkah pertobatan yang perlu dilakukan adalah jadikan praksis pendidikan analog dengan pengadaan infrastruktur. Kalau pembangunan jembatan dan jalan, juga keamanan menjadi prioritas, berlakukan sama untuk pembangunan manusia.

Keputusan politis bahwa pembangunan sumber daya manusia sebagai kunci pembangunan bukan barang hal baru. Amanah ”mencerdaskan bangsa” Pembukaan UUD 1945 bukanlah kemenangan-kemenangan olimpiade beberapa anak negeri, tetapi bagaimana pendidikan dalam arti pembelajaran humanisasi dinikmati sebanyak mungkin anak negeri. Hentikan kebijakan-kebijakan pencitraan dan setengah hati—keputusan perundang-undangan anggaran pendidikan 20 persen dari total anggaran pendidikan nasional untuk kegiatan pendidikan dengan gincu macam-macam, atau program sertifikasi guru sebagai contoh, membuktikan bahwa belum ada pertobatan di kalangan pengambil keputusan politis penguasa negeri ini.

Nyinyir sudah kita mengajukan contoh-contoh keberhasilan negara maju berkat keseriusan membangun praksis pendidikan. Mati rasa elite politik, seperti disinggung Prof Syafii Maarif belum lama ini, tidak hanya menyangkut perilaku mereka, tetapi terutama perilaku ”merkengkong”, menutup mata terhadap kemajuan negeri tetangga karena memprioritaskan investasi pembangunan manusia.

Pertobatan tidak hanya menyangkut penyediaan dana cukup dan memadai, tetapi juga faktor perbaikan birokrasi. Birokrasi ramping dan tangguh tidak hanya menyangkut jumlah dan kompetensi, tetapi juga karakter. Dengan habitat serba ”malingan” seperti sekarang, pertobatan memang melawan arus. Namun, dalam posisi sebagai birokrasi lembaga yang mengedepankan kejujuran, perse—dengan sendiri dan taken for granted—faktor kejujuran dan kerelaan hati tidak ikut korup, apalagi dana berlimpah menggoda untuk korup, menjadi syarat utama birokrasi lembaga pendidikan.

Ajakan bertobat berarti merealisasikan langkah-langkah konkret, bersama-sama mendorong di segala lini untuk menempatkan perkara pendidikan seperti halnya menempatkan perkara membangun infrastruktur fisik. Tidak hanya berlaku bagi jajaran pengambil keputusan politik dan parlemen di tingkat makro, tetapi juga di tingkat mikro dalam porsi dan tingkat masing-masing yang dilandasi opsi dasar sama: demi masa depan generasi penerus Indonesia!

Sumber: Kompas, Rabu, 26 Mei 2010

No comments: