Wednesday, May 26, 2010

Reformasi Birokrasi Kemdiknas Mendesak, Akuntabilitas Anggaran Pendidikan

"Kemdiknas harus berkomitmen penuh dalam peningkatan kompetensi guru

[JAKARTA] Pengamat pendidikan Achmad Rizali menuturkan, banyak program kementerian pendidikan nasional (Kemdiknas) yang tidak berdasarkan studi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu hal yang mendesak dilakukan Kemdiknas adalah akuntabilitas anggaran.

Ahmad Rizali dalam percakapan dengan SP di Jakarta, Selasa (25/5) mengatakan, pelaksanaan akuntabilitas keuangan sekolah dan perguruan tinggi belum dilaksanakan dengan baik. Karena itu, Kemdiknas harus melakukan penelitian biaya riil satuan pendidikan.

“Belum ada perhitungan unit cost untuk tiap sekolah atau perguruan tinggi negeri sehingga biaya tiap sekolah atau perguruan tinggi itu berbeda satu sama lain. Tidak adanya standar unit cost dan itu yang menyebabkan sekolah seenaknya memungut biaya tinggi dari siswanya,” katanya.

Diakui, masih kesulitan melihat kinerja Kemdiknas di bawah Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, karena program-program yang dilaksanakannya hanya melanjutkan program-program menteri sebelumnya. “Tetapi, kalau dilihat dari hasil ujian nasional (UN) yang mengalami penurunan, menunjukkan bahwa kualitas pendidikan nasional semakin menurun,” katanya.

Di sisi lain, Rizali juga menegaskan, Kemdiknas harus berkomitmen penuh dalam peningkatan kompetensi guru. Apabila memang akan menghapus ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidik (PMPTK), Kemdiknas harus melakukan kebijakan nyata yang menunjang peningkatan kualitas guru.

Terkait rencana Kemdiknas membuat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pengaturan distribusi guru di Indonesia, pengamat pendidikan dari Universitas Bengkulu, Prof Sudarwan Danim, di Bengkulu, Minggu (23/5) mendukung SKB tersebut. Menurutnya, dengan adanya SKB ini penempatan guru dapat dilaksanakan secara merata.

Selama ini, katanya, belum ada aturan jelas dalam penempatan guru di suatu daerah. Akibatnya, terjadi penumpukan guru di kota. Sementara di daerah terpencil dan desa terisolasi kekurangan guru. Hal ini menyebabkan mutu pendidikan di daerah terpencil dan desa terisolasi menjadi tertinggal.

Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Kementerian Pendidikan Nasional Sukemi mengungkapkan, Kementerian Pendidikan akan mengubah susunan organisasi Kemdiknas yang akan dilakukan pada Juni 2010 nanti. Susunan Organisasi menurut Peraturan Presiden 24/2010 Pasal 436 akan berubah, yakni Kemdiknas akan memiliki 4 Ditjen, yakni Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Ditjen Pendidikan Dasar, Ditjen Pendidikan Menengah, dan Ditjen Pendidikan Tinggi.

”Kelebihan struktur organisasi baru adalah peningkatan kualitas dan kecepatan layanan, peningkatan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan, serta pengurangan potensi friksi antar unit, terutama karena tidak adanya tumpang tindih tugas,” katanya di sela-sela workshop "Implementasi Reformasi Birokrasi Internal Kementerian Pendidikan Nasional" di Bogor, Sabtu.

Transparansi

Reformasi birokrasi tersebut juga diharapkan mendorong transparansi dan akuntabel itu untuk mencegah korupsi dan penyelewengan dana pendidikan. Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional Bidang Organisasi dan Manajemen Abdullah Alkaff menyatakan, Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) terkait dengan pengintegrasian ditjen Peningkatan Mutu Pedidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) merupakan amanat Kontrak Kinerja Menteri yang dilakukan dengan mengacu pada Permenpan No 15/2008.

Reformasi Birokrasi di Kemdiknas dimaksudkan agar dapat menjalankan misinya untuk mencapai tujuan strategis pendidikan nasional secara efisien dan efektif, transparan serta akuntabel. Sebagai tindak lanjut dari program reformasi birokrasi tersebut Kemdiknas telah merampungkan konsep restrukturisasi eselon 1 dan sudah dituangkan melalui Peraturan Presiden No 24/2010 tentang Kedudukan Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara.

Menurutnya, tujuan restrukturisasi di Kemdiknas pada dasarnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara yang lebih efisien dan efektif. Saat ini Kemdiknas mempunyai 7 Eselon 1 yakni Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jendral, Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Non Formal dan Informal, Ditjen PMPTK, dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang). [D-11/143]

Sumber: Suara Pembaruan, Rabu, 26 Mei 2010

No comments: