Wednesday, June 24, 2009

DPR: Cagar Budaya Harus Dilindungi

[JAKARTA] DPR meminta semua pihak melindungi cagar budaya sebagai aset sejarah bangsa. Hal itu dikatakan sejumlah anggota Komisi III DPR merespons protes Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Cagar Budaya, yang mendatangi Komisi III DPR.

Aliansi tersebut terdiri dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Jayabaya, STMA Trisakti, Jamper, Front Lingkar Jakarta, AMPUH dan KRAK.

Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto di Jakarta, Selasa (23/6), mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus pemugaran rumah No 42-44 di Jalan Teuku Umar, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah No D/IV/6098/d/33/ 1975 jo Perda No 9/1999. "Kami akan panggil Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan juga akan konsultasikan dengan Komisi X DPR (bidang budaya dan pendidikan) dalam menyikapi kasus tersebut," ujar Soeripto.

Terkait protes tersebut, Soeripto meminta Aliansi untuk melengkapi data keberatan atas pemugaran rumah No 42-44 yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut, untuk dijadikan bahan pembicaraan dengan pihak Pemda DKI Jakarta dan dengan Komisi III DPR. Sejumlah anggota Komisi III, di antaranya Anna Muawanah dari FKB, Kurdi Mukti dari FPPP, dan Bruno Kakawawo dari F-PD menanggapi positif pengaduan itu, karena merupakan pelanggaran terhadap SK Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta No D/IV/6098/d/33 1975 jo Perda No 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan lingkungan bangunan cagar budaya.

"Pelanggaran terhadap SK Gubernur dan Perda harus ditindak. Apalagi yang dilanggar itu cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan," ujar Bruno Kakawawo.

Terkejut

Pimpinan sidang dan anggota Komisi III DPR sangat terkejut, ketika perwakilan aliansi pemuda, Dani Kusuma mengatakan, rumah itu adalah milik Hartarti Murdaya, yang suaminya adalah anggota Komisi III DPR, Murdaya Po. "Sayang sekali Anda terlambat menyampaikan mana pemilik rumah itu, karena baru saja Pak Murdaya Po ada di sini dan sekarang sudah meninggalkan ruangan," kata Soeripto.

Perwakilan Mahasiswa, Faul M mengatakan, pemilik asal rumah itu adalah Jenderal AH Nasution kemudian dibeli oleh Hartarti Murdaya. Rumah itu ditetapkan sebagai cagar budaya sebagaimana yang diatur dalam SK Gubernur. Namun, kini sudah berubah bentuk menjadi bangunan modern yang tidak lagi sesuai aslinya.

Di tempat terpisah, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations, (STIKOM LSPR), Jakarta, yang tergabung dalam GuangXi, menggelar kegiatan budaya China Festival bertema The Existence of China's Culture in Indonesia di Kompleks Sudirman Park, Jakarta.

China Festival tersebut merupakan bagian dari intercultural communication yang bertujuan mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa budaya Tiongkok sudah membaur dan tinggal di bumi pertiwi Indonesia. Kegiatan menjadi bukti bahwa masyarakat menerima keberadaan budaya Tiongkok di Indonesia dan masyarakat dapat saling mengenal budaya satu sama lain. [VA/ M-16]

Sumber: Suara Pembaruan, Rabu, 24 Juni 2009

No comments: