Monday, June 22, 2009

Budaya Bangsa Harus Dilestarikan

[JAKARTA] Masyarakat diminta melestarikan budaya bangsa dengan menjaga benda-benda dan bangunan yang menjadi cagar budaya bangsa Indonesia. Segala bentuk perusakan terhadap benda-benda budaya harus ditindak tegas.

Demikian anggota Komisi III DPR M Tonas dan Bruno Kakawawo di Jakarta, Minggu (21/6), menanggapi perusakan bangunan cagar budaya di Jl Tengku Umar Menteng No 42-44 Jakarta Pusat. Bangunan ini adalah bekas rumah Abdul Haris Nasution yang telah dijadikan cagar budaya.

Menurut Tonas, jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka para pemilik wajib tunduk pada aturan dan melestarikannya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jika memang ada perubahan, maka pemiliknya harus menjelaskan kepada publik atas apa yang dilakukannya," katanya.

Sementara itu, Bruno meminta agar pemerintah daerah bertindak tegas memberikan sanksi terhadap pemilik rumah yang telah melakukan perusakan. "Pemda harus tegas, jangan membiarkan adanya perusakan terhadap cagar budaya bangsa," katanya.

Tak Boleh Dibongkar

Bangunan di Jl Teuku Umar Nomor 42-44 merupakan bagian dari cagar budaya. Bangunan No 42 masuk golongan B, sedangkan bangunan No 44 masuk kategori golongan C. Cagar budaya untuk golongan A tidak boleh dipugar. Sedangkan, golongan B dan C bisa dipugar dengan catatan tidak boleh dibongkar secara keseluruhan. Kenyataannya, dua bangunan rumah tinggal itu kini dijadikan satu. Bangunan itu kini menjadi bangunan bergaya arsitektur modern.

Menurut Arya Abieta, pemerhati bangunan tua dari Pusat dokumentasi Arsitektur Indonesia, bangunan yang masuk dalam kategori cagar budaya dilindungi secara hukum, termasuk rumah-rumah yang berada di kawasan Menteng.

Ia menuturkan, rumah cagar budaya di kawasan Menteng dibagi menjadi tiga kategori, yakni golongan A, dengan ketentuan bangunan seluruh bagian rumah tidak boleh diubah dari bentuk aslinya, apalagi dibongkar. Golongan B, bangunan boleh dibongkar tapi bagian badan utama, struktur utama tidak boleh diubah. Sedangkan golongan C, bangunan boleh diubah atau dibangun baru, namun dalam perubahan itu harus disesuaikan dengan pola bangunan sekitarnya atau mengikuti bentuk asli di lingkungan sekitarnya.

Bersamaan dengan itu, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi pemuda dan mahasiswa peduli cagar budaya dan penggusuran melakukan aksi massa mendesak agar DPR mengambil tindakan tegas atas perusakan bangunan cagar budaya tersebut.

Mereka itu, di antaranya yakni Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN), Universitas Jayabaya, STMA Trisakti, Jaringan Pemuda Penggerak (Jamper), dan Front Lingkar Jakarta. [M-16]

Sumber: Suara Pembaruan, Senin, 22 Juni 2009

No comments: