Bandar Lampung, Kompas - Masuknya bahasa asing, terutama bahasa Inggris, ke dalam berbagai ranah kehidupan di Indonesia membuat bahasa Indonesia dan bahasa daerah perlahan-lahan memudar. Untuk itu dibutuhkan komitmen kuat dari pemerintah untuk memakai bahasa Indonesia yang baik melalui pengaturan undang-undang bahasa.
"Kalau tidak diantisipasi, serbuan bahasa asing pelan-pelan akan memudarkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa nasional bahasa Indonesia," kata Kepala Bidang Bina Bahasa Pusat Bahasa Sukiman dalam acara sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa di Kantor Bahasa Lampung, Jumat (16/11).
Menurut Sukiman, serbuan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, terlihat jelas setiap kali ada perumahan baru, yaitu pengembang pasti menamai dengan bahasa Inggris. Demikian juga ketika investor masuk ke Indonesia, mereka menamai unit usahanya atau perusahaannya dengan nama dalam bahasa Inggris. Sebutlah nama pusat perbelanjaan hingga ruang publik di Indonesia pasti memakai bahasa Inggris.
Data Pusat Bahasa menunjukkan, dari 220 juta jiwa penduduk Indonesia saat ini, sekitar 14,8 persen atau sekitar 25,775 juta jiwa merupakan kelompok masyarakat berbahasa ibu, bahasa Indonesia. Sedangkan pemakai bahasa Indonesia adalah sekitar 18,7 persen atau sebanyak 32,6 juta jiwa. Sisanya merupakan penduduk berbahasa daerah dan asing.
Data itu menunjukkan, betapa jumlah penutur bahasa Indonesia pun tergolong kecil. Padahal, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan alat komunikasi dengan penutur warga negara Indonesia, maka yang seharusnya melestarikan bahasa Indonesia adalah warga negara Indonesia itu sendiri. (hln)
Sumber: Kompas, Sabtu, 17 November 2007
No comments:
Post a Comment