Thursday, November 29, 2007

Pencurian Artefak Marak: Sedikitnya 78 Benda Cagar Budaya Hilang dalam 12 Tahun

Jakarta, Kompas - Pencurian artefak yang tergolong benda cagar budaya semakin marak dalam 12 tahun terakhir. Sedikitnya 78 benda cagar budaya yang dilindungi karena bernilai sejarah hilang pada kurun waktu 1995-2007. Khusus tahun ini, hingga Mei tercatat 11 benda cagar budaya yang hilang.

Kepala Seksi Penyelamatan Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) Sri Patmiarsi Ratnaningtyas mengungkapkan, Rabu (28/11), data itu belum seluruhnya dan sekadar gambaran. Hal itu mengingat belum semua kantor Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala memasukkan data secara rutin sehingga jumlah kasus diperkirakan lebih banyak lagi.

Benda cagar budaya yang dicuri umumnya berupa arca batu. Lainnya berupa batu candi, prasasti, makara, relief raksasa, umpak, antefix, gentha, gentong, yoni, monolit, menhir, sampai logo lambang Kraton Surakarta. Dari kasus-kasus tercatat tersebut, yang kemudian terungkap dan pelakunya ditangkap hanya segelintir.

Benda cagar budaya itu dicuri dari situs cagar budaya atau museum. Sejumlah gentha dicuri dari Museum Trowulan, Mojokerto, tahun 2000 dan pernah terjadi pencurian sejumlah arca di Museum Daerah Kabupaten Blitar tahun 2005.

Kepala Seksi Perlindungan Ditjen Sejarah dan Purbakala Depbudpar Saiful Mujahit menambahkan, terdapat sejumlah faktor terjadinya pencurian terhadap benda cagar budaya. Salah satunya, masyarakat mendapatkan informasi tentang nilai ekonomis benda cagar budaya. Di sisi lain, masyarakat di sekitar situs bersejarah di pedesaan tingkat ekonominya kurang baik.

Keris disita


Secara terpisah, di Tangerang, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu siang, menyita 17 keris dan tombak tanpa gagang serta empat sarung keris yang dikirim lewat paket pos. Benda- benda itu dikirim dari Florida, Amerika Serikat, tujuan Pamulang, Kabupaten Tangerang. "Kami masih meneliti barang-barang ini apakah termasuk yang dilindungi undang-undang," kata Penjabat Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Anton Mawardi.

Hashim tak tahu


Sementara itu, dari Solo, Jawa Tengah, dilaporkan, meski menjadi donatur tetap Museum Radya Pustaka Solo, pengusaha terkemuka Hashim Djojohadikusum tidak tahu jika lima arca batu yang dibelinya dari Hugo Kreijger adalah koleksi Museum Radya Pustaka. Saat melakukan transaksi jual beli, Hugo tidak menyebut koleksi Museum Radya Pustaka dan hanya memberikan sertifikat kelima arca yang dilengkapi tanda tangan Paku Buwono XIII Hangabehi.

"Karena dalam surat-surat disebutkan kepemilikannya adalah pribadi Paku Buwono XIII Hangabehi, Pak Hashim sama sekali tidak tahu kalau itu dari museum," ujar Hermawan Pamungkas, kuasa hukum Hashim Djojohadikusumo.

Kehadiran Hermawan di Solo antara lain untuk mendampingi FX Triman (pensiunan TNI yang bekerja di rumah Hashim yang menerima lima arca), yang diperiksa sebagai saksi di Kepolisian Kota Besar Solo. (INE/TRI/SON/A-02)

Sumber: Kompas, Kamis, 29 November 2007

No comments: