Jakarta, Kompas - Dalam Undang-Undang tentang Perpustakaan yang disahkan beberapa waktu lalu, sekolah wajib memiliki perpustakaan dan mengalokasikan dana perpustakaan paling sedikit 5 persen dari anggaran belanja operasional sekolah atau madrasah.
Akan tetapi, sekolah dasar atau SD ternyata sulit membangun dan menyiapkan dana khusus bagi perpustakaan.
Turman, Kepala Sekolah Dasar Negeri Nanggung 01, Kabupaten Serang, mengatakan, sekolahnya belum memiliki perpustakaan dan ragu apakah dapat menyediakan 5 persen dana perpustakaan tersebut karena terdapat sarana dan fasilitas dasar lain yang belum terpenuhi dan masih prioritas.
"Misalnya, masih kekurangan ruangan kelas dan lapangan olahraga. Terdapat enam rombongan belajar dengan jumlah kelas hanya lima ruangan," ujarnya.
Untuk mendirikan perpustakaan dari nol tentu butuh biaya besar dari membangun ruangan, membeli buku, rak, dan membayar petugas, apalagi sampai tahap berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Bantuan buku bacaan dari pemerintah daerah terhenti sejak 2004. Pernah dua kali pada tahun 2006, Turman mengundang perpustakaan keliling Pemerintah Provinsi Banten agar anak-anak tetap dapat mengakses buku bacaan. Namun, prosedur terbilang rumit dan tidak rutin. "Sekarang ini yang sudah ada perpustakaannya baru di tingkat SMP atau SMA," katanya.
Secara terpisah, Kepala SDN Mampang Prapatan 02, Jakarta, Sutirto mengatakan, di sekolahnya juga tidak terdapat ruangan khusus perpustakaan. Dia berupaya anak tetap dapat membaca dengan mendistribusikan bacaan langsung ke kelas.
Perpustakaan yang sudah berdiri juga membutuhkan dana pengelolaan, terutama memperbarui koleksi buku.
Standar nasional pendidikan
Seperti tertuang dalam UU Perpustakaan Pasal 23, setiap sekolah atau madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memerhatikan standar nasional pendidikan.
Perpustakaan tersebut wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang telah ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan dalam jumlah mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
Perpustakaan mengembangkan pula koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
Perpustakaan sekolah dan madrasah mempunyai tugas lain pula, yakni melayani peserta didik kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan bersangkutan.
Perpustakaan diharapkan mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Jantung sekolah
Anggota Komisi X DPR, Anwar Arifin, menambahkan, disahkannya UU Perpustakaan dengan kesadaran bahwa perpustakaan salah satu sarana pendidikan yang sangat penting. Lewat perpustakaan sekolah diharapkan tumbuh budaya baca sedari dini dan nantinya menulis. "Perpustakaan itu jantung dari pendidikan dan sekolah. Sekolah-sekolah kita sekarang ini sedang sakit jantung," ujarnya.
Dalam kunjungannya ke sekolah-sekolah diketahui ternyata perpustakaan masih sekadar embel-embel dan kurang diperhatikan.
"Tidak ada prioritas anggaran dan tempat bagi perpustakaan. Kami memasukkan dalam perundangan sekurangnya 5 persen dari anggaran tersebut agar dalam anggaran yang kita tetapkan nanti sekurangnya ada anggaran 5 persen khusus dialokasikan untuk perpustakaan sekolah," ujarnya. (INE)
Sumber: Kompas, Selasa, 20 November 2007
No comments:
Post a Comment