JAKARTA (Media): Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim harus mencabut pernyataan yang mengatakan lagu Rasa Sayange dan Jali-Jali di samping milik bangsa Indonesia juga merupakan bagian dari budaya Malaysia.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Himpunan Artis Musik Keroncong Indonesia (HAMKRI) DKI Jakarta Soetomo kepada pers di Sekretariat HAMKRI DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta, kemarin.
Turut hadir dalam jumpa pers itu, antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Nilai Budaya, Seni, dan Film Budaya Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) Sutrisno, Kasubdit Hak Cipta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) Adi Supanto, dan penasihat hukum HAMKRI DKI Jakarta Mudjadid.
Soetomo mengungkapkan, pernyataan yang dilontarkan itu adalah sebuah respons dari komentar Anwar Ibrahim yang dimuat pada sebuah harian di Jakarta, Selasa (30/10).
"Komentar yang menyatakan kedua lagu itu juga bagian dari budaya bangsa Malaysia itu tidak sepenuhnya benar dan perlu mendapat sanggahan. Terutama lagu Jali-Jali yang jelas-jelas sepenuhnya merupakan ciptaan putra bangsa Indonesia yang berasal dari DKI Jakarta," ujar Soetomo.
Sebab itu, kata Soetomo, siapa pun dan dari negara mana pun tidak boleh mengklaim dan memiliki hak cipta atas kedua lagu tersebut. "Kalau memang terjadi, itu sudah merupakan pelecehan terhadap budaya bangsa Indonesia," ujarnya.
Selain itu, ujarnya, pengakuan atas hak cipta kedua lagu itu juga telah melakukan kejahatan hak cipta. Karena, hal itu telah masuk wilayah budaya bangsa Indonesia dan telah melanggar dari perspektif hukum nasional maupun internasional mengenai hak kekayaan intelektual.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Nilai Budaya, Seni dan Film Budaya Depbudpar Sutrisno menambahkan, pihaknya mengapresiasi atas tuntutan yang disampaikan HAMKRI, khususnya HAMKRI DKI Jakarta.
"Kami mendukung hal itu, dan saya memberi catatan kepada pemerintah Malaysia. Kalau memang merasa bagian budaya bangsa Malaysia, mereka harus menyertakan bukti-bukti konkret atas hak lagu cipta itu," ujar Sutrisno.
Jika tidak ada bukti konkret, lanjutnya, sebaiknya pemerintah Malaysia meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia ketika menggunakan lagu ciptaan karya anak Indonesia dalam ajang nasional ataupun internasional.(Dik/H-2)
Sumber: Media Indonesia, Sabtu, 3 November 2007
No comments:
Post a Comment