Jakarta, Kompas - Ujian nasional semestinya jangan sampai melanggar hak asasi anak, terutama hak untuk berbicara. Artinya, pemerintah jangan memaksakan kehendak untuk menyelenggarakan ujian nasional, tetapi harus mendengar aspirasi anak.
”Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ada hak anak yang mesti dihargai, yakni hak anak untuk berbicara,” kata Johnny Nelson Simanjuntak, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (21/12), saat menerima pengaduan dari siswa, guru, dan lembaga masyarakat yang menuntut pemerintah menunda atau menghentikan pelaksanaan ujian nasional.
Meski demikian, lanjut Johnny, dalam pelaksanaan ujian nasional (UN) selama ini, aspirasi anak tidak didengarkan. Aspirasi anak diabaikan karena dianggap belum dewasa.
”Pelaksanaan UN itu untuk siapa? Jika untuk anak-anak bangsa, pemerintah mestinya mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dan keluhan mereka,” kata Johnny.
Pendidikan yang menjadi hak anak mestinya diselenggarakan dalam suasana yang kreatif, memacu semangat, dan menyenangkan. ”Bukan sebaliknya, menimbulkan ketakutan, stres, dan bahkan depresi,” katanya.
Selain itu, lanjut Johnny, jangan sampai pula ujian nasional menyebabkan anak-anak yang tidak lulus ujian kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Rekomendasi
Menurut Johnny, Komnas HAM telah merekomendasikan dan mendesak Presiden RI agar memerintahkan Mendiknas meninjau ulang penyelenggaraan UN. Rekomendasi lainnya, Komnas HAM mendesak Mendiknas untuk mengambil langkah-langkah konkret dengan meninjau dan atau menghentikan UN.
”Adapun untuk anak-anak korban UN, mereka bisa menuntut diberi hak reparasi, yakni hak untuk dipulihkan,” kata Johnny.
Muja, siswa kelas XII SMAN 6 Depok, mengatakan, untuk menghadapi UN, siswa harus ikut kelas pemantapan yang diselenggarakan sekolah. Siswa tingkat akhir setiap hari masuk lebih awal dari biasanya demi memantapkan kembali materi UN.
Sementara itu, Teguh, guru Matematika SMAN 6 Depok, mengatakan, pelajaran tambahan diberikan agar siswa siap menghadapi UN.
Tim Advokasi Korban Ujian Nasional meminta pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, UN diselenggarakan setelah delapan standar pendidikan dipenuhi. (ELN)
Sumber: Kompas, Selasa, 22 Desember 2009
No comments:
Post a Comment