Sunday, December 20, 2009

Tahun-Tahun Korupsi Buku

-- Muhidin M. Dahlan*

PANDAI memang pangkal pintar. Tapi pepatah itu hanya berlaku bagi murid SD dan bukan aparat negara yang semestinya menjadi teladan di depan anak-anak polos itu. Bukannya memberi teladan baik dan lurus, malahan dana buku-buku ajar memandaikan untuk anak-anak SD itu mereka bancak habis-habisan nyaris tanpa risih.

Itulah sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus pada 14 kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan Jogjakarta. Hasilnya, sebagaimana rilis Indonesian Corruption Watch (ICW) dan diberitakan tanpa putus oleh Jawa Pos, Kedaulatan Rakyat, Suara Merdeka, dan Solo Pos, lima bupati menjadi terdakwa, sejumlah pejabat tinggi Depdiknas dibui, dan bahkan polisi dan tentara ditengarai turut serta menilep pengadaan buku ajar PT Balai Pustaka itu.

Yang mencengangkan juga kasus di Tangerang. Sekira medio November 2009, pejabat Depdiknas kabupaten, camat, dan sejumlah ketua pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), serta PKBM Korps Mubaligah Nasional menjadi sederet tersangka menggelapkan dana buta aksara yang merugikan negara Rp 800 juta.

Ini memang tahun-tahun gemblung bagaimana kejahatan korupsi disigi. Nyaris di semua lini kehidupan, iblis itu berkeliaran dengan mengenakan zirah malaikat.

Tapi, buku-buku yang dikhianati itu kemudian membalik mengutuki penjahat-penjahat di dunia buku itu. Nyaris tak terbayangkan oleh Bupati Sleman Ibnu Subiyanto bahwa di tahun 2009 ini tahtanya harus sungsang dengan tak terhormat; bukan oleh massa politik atau drama sidang pemakzulan di dalam sidang para dewan, melainkan sungsang oleh buku ajar SD yang subtil dan dingin. Dan, buku ajar SD yang sama pula kemudian menghajar dengan telak mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta yang akhir tahun ini menunggu giliran masuk penjara.

Dua pemimpin puncak kabupaten itu hanya sebagian kecil yang mendapat bala dari korupsi buku ajar. Pada 2003, di Karawang, sudah masuk bui duluan mantan Kepala Dinas Pendidikan Dadang Wargadinata dan Kepala Bagian Umum Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan Amid Mulyana.

Di Sleman, pada 2004, mantan Ketua DPRD Djarot Subiyantoro, Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Bahrum, dan Ketua Panitia Pengadaan Buku Matsuko Muhdori masing-masing divonis penjara 5 dan 4,5 tahun lantaran mengorup uang negara sebesar Rp 11,8 miliar.

Antara 2003-2004 di Purworejo, Pengadilan Negeri Semarang menahan mantan Bupati Marsaid di mana negara dirugikan sebesar Rp 4,6 miliar. Mantan Bupati Semarang Bambang Guritno divonis pengadilan dua tahun penjara karena terbukti korupsi uang buku sebesar Rp 620 juta.

Dari Kendal, pada 2004 Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KPK memvonis mantan Bupati Hendy Boedoro dengan tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti Rp 3,47 miliar. Besar dana buku yang ditilep: Rp 47 miliar.

Masih di tahun 2004, tapi ini korupsi buku di Pemalang. Kejaksaan memenjarakan mantan Kadinas P dan K Bambang Sukojo, Kepala Tim Pengadaan Barang Josaphat Soenarjo, Pimpinan Kegiatan I Agus Sukisno, dan Pimpinan Kegiatan II Kartijan. Uang buku yang dibancak sebesar Rp 26,5 miliar.

Kini, singgahlah di Brebes. Pada 2004 polisi menyikat Bupati Brebes Indra Kusumah, Ketua DPRD Brebes Drs H Sare'i Abdul Rossyid, dan Kepala Dinas Pendidikan Tarsun MM. Ketiganya dituduh menggelapkan uang buku Rp 8,3 miliar.

Di Salatiga, pada 2004 satuan polisi memejahijaukan mantan Wali Kota Totok Minarto (alm.), mantan Kadinas Pendidikan Bakrie, dan Pimpinan DPRD Sri Utami Djatmiko dan Sutrisno dengan kerugian negara sebesar Rp 17,6 miliar.

Pada Desember 2009, berkas perkara dua mantan pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Solo Drs Pradja Suminta SH MM dan Drs Amsori SH MPd masuk ke pengadilan. Mereka didakwa menilep uang Rp 11 miliar dari dana pengadaan buku serta alat peraga siswa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK.

Dari sederet kronik panjang kejahatan korupsi buku itu, bisa memberi keyakinan bahwa jangan sekali-kali percaya dunia buku adalah dunia kaum rahib yang kalis dari kejahatan dan kegelapan. Dengan fakta-fakta itu, sabuk mawas diri mestinya diikat seketat-ketatnya.

Kita sedang menapaki tahun-tahun menggelisahkan. (*)

* Muhidin M. Dahlan, kerani di www.indonesiabuku.com. Tinggal di Jogjakarta

Sumber: Jawa Pos, Minggu, 20 Desember 2009

No comments: