-- Miranda Risang Ayu*
BERDBUDAYA hukumkah kita?
Menurut Lawrence Friedman, budaya hukum bisa diartikan sebagai pola pengetahuan, sikap, dan perilaku sekelompok masyarakat terhadap sebuah sistem hukum. Dari pola-pola tersebut, dapat dilihat tingkat integrasi masyarakat tersebut dengan sistem hukum terkait. Secara mudah, tingkat integrasi ini ditandai dengan tingkat pengetahuan, penerimaan, kepercayaan, dan kebergantungan mereka terhadap sistem hukum itu.
Dalam masyarakat yang tingkat integrasi dengan sistem hukumnya tinggi, anggota-anggotanya memiliki pengetahuan hukum umum yang relatif baik, merasa bahwa sistem hukum itu adil dan mewakili kepentingan mereka, dan percaya bahwa sistem itu dapat dijadikan sandaran untuk mencapai kebutuhan mereka akan kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan. Mereka pun mempergunakan--meminjam istilah Mochtar Kusumaatmadja dalam pendefinisian hukum-- nilai-nilai, proses-proses, dan institusi-institusi hukum dalam kehidupan keseharian mereka. Mereka merupakan pendukung utama sistem hukum yang baik. Kalaupun mereka harus bersikap kritis terhadap kekurangan yang ada dalam sistem hukum itu, mereka melakukannya melalui prosedur-prosedur yang telah disediakan, dengan cara santun, mengembangkan, dan bukannya mengancam keutuhan sistem itu sendiri. Friedman juga menyatakan, meskipun pola-pola ini unik pada setiap individu, biasanya, ada kemiripan pola antaranggota suatu bangsa atau kelompok masyarakat tertentu dibandingkan dengan anggota suatu bangsa atau kelompok masyarakat lain.
Pertanyaan reflektif pun jadi mengemuka. Seberapa berbudaya hukumkah kita? Seberapa tinggikah tingkat integrasi kita dengan sistem hukum yang kini positif berlaku? Sudahkah anggota masyarakat jelata sampai pejabat-pejabat negara punya pengetahuan hukum yang cukup? Kalau ya, apakah mereka merasa bahwa sistem hukum itu adil dan mewakili kepentingan mereka? Jika ada konflik kepentingan atau gejolak dalam masyarakat, apakah mereka lalu menempuh prosedur-prosedur hukum yang baik untuk menyelesaikannya? Percayakah mereka terhadap sistem hukum yang kini positif berlaku, sambil mengambil bagian secara positif dalam gelombang reformasi hukum yang tengah terjadi?
Esensi dari sederet pertanyaan itu sesungguhnya satu saja: paham dan percayakah kita terhadap sistem hukum? Dan efek-balik dari pertanyaan ini bisa jadi genting: karena hukum hanya mungkin ada oleh manusia, maka apakah kita, selaku persona yang punya kecerdasan pikir dan hati untuk membuat, melaksanakan, dan menegakkan hukum, juga punya kualitas yang layak dipercaya?
Bagian dari diri "kita" yang bertugas membuat hukum adalah para wakil kita, yang kini duduk sebagai anggota badan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), baik di tingkat pusat maupun daerah. Jika pun mereka kini cukup legitimatif karena sudah dipilih melalui mekanisme demokratis pemilihan umum dan bukan lantaran garis keturunan atau persaudaraan saja, bagaimana kapasitas mereka? Syarat utama dari para wakil rakyat itu tentu saja bahwa pertama, mereka harus memiliki idealisme yang meluas dan jauh lebih tinggi dari pada sekadar pemenuhan kepentingan pribadi mereka sendiri.
Kedua, mereka punya karakter yang cukup kuat untuk selalu berani dan tahan menomorduakan kepentingan pribadi, demi kepentingan masyarakat yang lebih besar. Hanya dengan karakter yang kuat inilah, perilaku politik mereka untuk meraih kekuasaan dapat tetap terjaga untuk tujuan utama kesejahteraan masyarakat luas, dan bukan terjerumus ke dalam parodi kucing rebutan tulang saban jam makan menjelang.
Karakter yang kuat ini pun belum cukup. Pertanyaan selanjutnya adalah tahukah mereka, sebetulnya kepentingan masyarakat yang mereka wakili itu apa? Cukup dekatkah mereka dengan rakyat yang diwakilinya, hingga mereka tidak hanya tahu, tetapi juga paham, dan bahkan mampu menjadi bagian yang meretas derita masyarakat yang tersungkup di pojok-pojok gelap peradaban?
Jika empati sosial sudah cukup mendarah daging, masih ada satu pertanyaan teknis yang efeknya tidak main-main di ranah hukum: mampukah mereka menuangkan pemahaman dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang tepat dan efektif impelentasinya?
Pertanyaan-pertanyaan seputar kekuatan karakter, empati sosial, dan tingkat pengetahuan dan keterampilan teknis tersebut, bisa bermuara pada pujian tetapi juga tikaman. Dan dengan detail yang berbeda, pertanyaan-pertanyaan itu bisa dialamatkan juga kepada para pelaksana hukum dan penegak hukum. Pelaksana hukum adalah para pejabat eksekutif di tingkat pusat maupun daerah, baik presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat pelaksana di bawahnya, maupun pemerintah daerah Provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. Penegak hukum? Tentu saja para pejabat yang terlibat dalam proses peradilan, baik polisi, jaksa, maupun hakim, di semua tingkat. Pengacara termasuk juga di dalamnya. Tahukah, pahamkah, empatikah, dan mampukah mereka melaksanakan amanat rakyat; rakyat yang merupakan muara pelayanan, dan bukannya objek manipulasi mimpi pribadi mereka?
**
LALU, di manakah rakyat? Rakyat adalah kita. Kita bagian dari rakyat. Pada kita: pada kecerdasan, ketabahan, kelenturan, sekaligus kegigihan kita menyikapi perubahan dan perbedaan secara progresif sekaligus damai. Hukum, mestinya, menjadi nilai-nilai yang bukan hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga bisa diindera. Alasannya sederhana saja, karena sebagai sistem nilai, hukum mestinya memang tidak hanya tertulis, tetapi dipahami, dihayati, dilakukan, dan singkatnya, dipersaksikan, pada awal hingga akhir tiap tindakan subjek-subjeknya.
Jika nilai-nilai ini sudah mewujud dalam tingkah laku yang tidak hanya "baik karena kebetulan sedang baik", tetapi menjadi pola sikap dan perilaku yang menetap, maka efeknya pun akan terasa dalam interaksi personal maupun organisasional. Artinya, efek langsung darinya, akan membuat berbagai bentuk pengorganisasian diri, dari organisasi siswa, rukun tetangga, lembaga swadaya masyarakat, hingga berbagai institusi formal di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial sampai organisasi politik dan media, menjadi efektif dan efisien, bagi tujuan pemberdayaan dan penyejahteraan optimal seluruh masyarakat. Pola-pola ini biasanya tercermin dalam tata organisasi yang jelas, legitimatif, bersih, cepat tanggap, dan transparan. Jika koreksi atau kritik datang, struktur dan mekanisme kerja organisasi-organisasi ini semakin efektif dan efisien, dan bukannya defensif dan porak-poranda.
Aspek terakhir tetapi mungkin justru yang terpenting adalah identitas. Dari nilai-nilai dan pola perilaku tertentu, kita bisa tahu dan memberitahu, siapa kita. Semakin kuat dan mengakar identitas yang terbangun, semakin kuat pula pengaruhnya terhadap pembentukan karakter masyarakat, baik sebagai persona, maupun bangsa. Identitas ini tentu bisa diraba dari wujud-wujud nyata, atau artefak, dari tata nilai dan pola perilaku berbudaya hukum tersebut.
Budaya hukum yang baik, akan membuat anggota masyarakat pendukungnya mampu berekspresi secara baik, positif, dan kreatif. Budaya hukum yang baik, akan menghasilkan karya-karya terbaik. Dan wujud rekam jejak dari karya-karya terbaik ini bersifat ikonik, yakni terpelihara, berkembang, dan tetap dikenang dan bermanfaat maknanya, seiring dengan perjalanan waktu. Karya-karya itu bisa berwujud kebijakan, kearifan, sistem penyembuhan, perayaan, dan berbagai ragam kesenian, hingga karya-karya material, dari mulai perkakas sederhana unik inovatif, sampai alat transportasi dan komunikasi, struktur lanskap dan bangunan, yang profan maupun sakral, seperti mesjid, gereja, candi, atau pagoda. Pertanyaannya kemudian, di manakah semua karya ikonik itu berada. Masih terpelihara, dikembangkan, dan terlindungi secara optimal, atau hanya tersisa dalam ingatan yang usang?
Singkatnya, dari perspektif hukum, kita baru bisa mengklaim bahwa diri kita berbudaya, jika hukum positif yang berlaku juga merupakan hukum yang hidup, tidak hanya di luar, tetapi di dalam diri kita. Hukum yang baik dan adil, mewarnai sikap keseharian dan profesional kita, hingga tindakan kita untuk mengoreksi hukum pun, merupakan bagian dari dinamika hukum yang memperkuat tertib hukum, dan bukan menghancurkannya.
**
Karena adagium sederhana "tak kenal maka tak sayang" berlaku di sini, maka sebelum menelisik pertanyaan ini, ada pertanyaan pendahuluan: kepada budaya kita, kenalkah kita?
Dengan asumsi bahwa budaya mencakup sistem nilai, pola perilaku bermasyarakat, dan artefak-artefaknya, maka kemampuan mengenal tentu bertumpu kepada kejelasan identitas. Jika kita masyarakat Indonesia, cukupkah sila-sila Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV menjadi dasar seluruh nilai-nilai kita, yang tidak hanya bhinneka, tetapi juga potensial menimbulkan prahara? Jika ya, mekanisme demokrasi apakah yang harus ditumbuhkan, yang tidak hanya memberi ruang untuk berbeda, tetapi juga stimulus untuk saling menjaga?
Lalu, strategi kebudayaan apakah yang dapat secara optimal merangsang sekaligus melindungi setiap karya kreatif anak bangsa, sebagai salah satu bagian yang paling kasat mata dari identitas kita, baik di mata kita sendiri, maupun di mata dunia?
Jika kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, tidak hanya secara emosional-reaktif dan pesimistik, tetapi juga analitik-konstruktif dan futuristik, baik dalam ranah pribadi, sosial, maupun struktur hukum, ekonomi, dan sosial politik, mungkin kita baru layak mendaku, bahwa kita menyayangi budaya kita.***
* Miranda Risang Ayu, pemerhati hak kebudayaan dan kekayaan intelektual, kolumnis, dan penari tari tradisi.
Sumber: Khazanah, Pikiran Rakyat, Minggu, 27 December 2009
No comments:
Post a Comment