Wednesday, January 14, 2009

Situs Majapahit: Permohonan IMB PIM Dihentikan

Mojokerto, Kompas - Pemerintah Kabupaten Mojokerto menghentikan proses permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB pembangunan Pusat Informasi Majapahit di kawasan Situs Trowulan. Sebab, permohonan itu tidak disertai rekomendasi dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Mojokerto dan Bupati Mojokerto.

Penghentian proses permohonan IMB proyek tersebut diputuskan mulai 12 Januari 2009 yang ditandatangani Asisten Administrasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto Soenarto HS. Soenarto juga adalah pejabat Kepala Unit Pelayanan Terpadu yang berwenang mengeluarkan IMB.

Dalam dokumen bernomor 466/79/416-032.UPT/2009 itu disebutkan sejumlah alasan permohonan IMB tersebut tidak bisa diproses. Pertama, permohonan IMB itu belum menyertakan rekomendasi dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Mojokerto. Kedua, pihak perencana belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi dari Bupati Mojokerto.

Pada surat permohonan mendapatkan IMB tersebut dilampirkan delapan dokumen pendukung, seperti keterangan lurah, persetujuan tetangga, fotokopi KTP, status tanah, gambar bangunan, izin lokasi pembebasan tanah, surat pembebasan tanah, dan izin pengeringan lahan bagi lahan pertanian. Namun, dua dokumen berupa rekomendasi dari BP3 Mojokerto dan rekomendasi Bupati Mojokerto yang diminta Pemkab Mojokerto tidak disertakan.

Dalam dokumen penghentian proses permohonan IMB itu tegas disebutkan bahwa surat permohonan yang diajukan oleh Kepala BP3 Jatim I Made Kusumajaya pada 26 November 2008 itu agar ditarik kembali oleh pemohon. Pemkab Mojokerto menyatakan bahwa permohonan pengajuan IMB itu belum bisa diproses.

Peletakan batu pertama

Sebelumnya diwartakan, pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) belum mengantongi IMB maupun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Permohonan IMB diajukan pada 26 November 2008, tetapi peletakan batu pertama pembangunan PIM sudah dilakukan Menbudpar Jero Wacik pada 2 November 2008.

Artinya, saat peletakan batu pertama pembangunan proyek itu dilakukan, kegiatan tersebut sudah masuk dalam kategori kegiatan tak berizin dari pemerintah daerah setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Rofiq Ripto Himawan saat ditanya soal IMB dalam proyek pembangunan PIM itu menuturkan, polisi masih memerlukan waktu mengembangkan kasus tersebut.

Namun, bukan tidak mungkin nantinya pihak-pihak yang terlibat dalam kewenangan penerbitan IMB bisa dimintai keterangan.

Selasa (13/1), Kepala Kepolisian Wilayah Bojonegoro—yang membawahi Mojokerto—Komisaris Besar Noer Ali mengunjungi lokasi pembangunan PIM.

”Sudah diserahkan kepada Polres (Mojokerto),” kata Noer Ali soal dugaan perusakan situs bersejarah peninggalan Majapahit tersebut. (INK)

Sumber: Kompas, Rabu, 14 Januari 2009

1 comment:

kristo86 said...

hiii a good blog