Sunday, January 04, 2009

Hak Cipta dan Hak Masyarakat

-- Beni Setia

SALAH satu realisasi sosialisasi sastra yang menonjol pada 2008 ini adalah penganugrahan hadiah sastra yang semakin dominan. Setidaknya setelah KLA yang diperuntukkan bagi buku-buku sastra yang terbit dalam rentang setahun sebelumnya - Juli 2007 sampai Juni 2008 -, muncul Hadiah Pena Kencana untuk puisi dan cerpen yang dipublikasikan lepas di koran-koran terpilih se-Indonesia. Sayang itikad baik, dengan nominal yang tak kecil itu, terantuk pada wibawa juri. Lebih tepatnya: selera penjurian yang dianggap subyektif, terlalu memihak pada satu genre estetika tertentu, sehingga nominee dan pemenangnya yang dianggap tak proposiponal - seperti kritik Wowok Hesti Prabowo pada penganugrahan Hadiah Mastera kepada Ayu Utami.

Tapi fokus tulisan ini tak pada hal itu, tapi pada reaksi ekstrim pada kewibawaan juri, seperti yang dilakukan Faisal Kamandobat yang mencabut karya puisinya - yang terpilih sebagai 1 dari 100 puisi terpilih nominee Pena Kencana 2008. Dan juga Saut Situmorang, yang kumpulan puisinya, Otobiografi termasuk dalam long lists 10 Besar Khatulistiwa Literary Award [KLA] 2008 - lihat, Jawa Pos, 21/9. 2008. Meski pada hari itu juga, di milis apresiasi-sastra, Saut Situmorang membuat release, yang dengan tegas menolak keterlibatan buku kumpulan puisinya di ajang KLA 2008. Pencabutan karena secara teknis sebagian dari karyanya telah terbit sebagai buku, dan karenanya melanggar aturan penilaian KLA. Dan tindakan serupa telah ada dilakukan pada tahun sebelumnya - meski ada juga bubu serupa yang dimenangkan di tahun sebelumnya.

Saut Situmorang sendiri mencabut kumpulan puisinya itu dengan alasan, yang dengan jitu menelanjangi bias penjurian KLA. Kasus Goenawan Mohamad, misalnya. Pemilihan juri khusus untuk menilai finalis yang lolos seleksi tahaf 1, misalnya. Dan seterusnya. Tapi, secara sosial, pantaskah pencabutan itu, yang hanya bertumpu pada faktor eksklusif kreator yang memiliki hak cipta atas puisi [Faisal Kamandobat] dan buku kumpulan puisi [Saut Situmorang - dan dukungan moral dari Penerbit [sic!]]? Yang dijadikan poin penting penyeimbang untuk mempertanyakan sistim dan model penjurian [Pena Kencana], serta konsistensi transparasi dan akuntabilitas juri KLA - yang diasumsikan sebagai penganut estetika TUK -?

***

TIAP teks sastra memang mutlak milik kreatornya, yang telah bersusah payah mengeluarkan kepekaan estetik, preferensi ekspresi, khazanah imajinasi dan fantasi, serta kesungguhan buat melakukan penjelajah referensial dalam rangka pemerkayaan ilham. Meski begitu segala investasi potensi dan energi kreatif yang dicurahkannya itu sesungguhnya hanya mampuh "memiliki" teks sastra itu sampai di seputar zona waktu penciptaan, setidaknya sampai sesaat sebelum teks sastra itu dianggapnya matang dan layak dipublikasikan. Setelah dipublikasikan teks sastra itu milik masyarakat, menjadi permata khazanah sastra komunitas pencinta sastra. Di titik ini, mungkin, klaim hak cipta diperkenalkan, supaya teks sastra yang telah dipublikasikan, diapresiasi dan jadi milik masyarakat itu tetap memiliki "bapak yang mengupayakan dan ibu melahirkan".

Saat puisi Faisal Kamandobat dipublikasikan, dan saat kumpulan puisinya Saut Situmorang dipublikasikan, seketika itu juga puisi dan buku puisi itu menjadi milik masyarakat, yang menjadikannya permata atau sampah khazanah sastra, dan tak lagi mutlak milik Faisal Kamandobat dan Saut Situmorang dan Penerbit [sic!]. Puisi Faisal Kamandobat dan puisi-puisi dalam kumpulan puisi Saut Situmorang milik masyarakat - meski secara moral milik Faisal kamandobat dan Saut Situmorang. Konsekuensi dari semua itu: Faisal Kamandobat, Saut Situmorang, atau siapa saja, tak bisa berbuat apa-apa kalau teks puisi ciptaannya disukai atau tak disukai oleh orang-orang yang mengapresiasinya. Secara semiotik, pengarang mati begitu karya lahir dan diapresiasi - dengan konsekuensi tidak bisa bangga pada teks kritik yang mendewakannya lewat aprersiasi akademik, dan tak bisa menafikan kritik empatik model impen Togel.

Hal terakhir itulah yang perlu dicatat. Kenapa? Karena, praktek penjurian Pena Kencana bersifat seorang juri memilih dan mendiskusikan pilihan itu dengan juri lain. Pilihan atas karya yang terbit di koran terpilih itu melupakan dominasi selera redaksi yang menyatakan karya itu layak muat - selain seberapa jauh juri telaten memeriksa seluruh karya yang terbit tiap minggu. Sementara KLA bersipat kuantitatif nampung nominee sekian buku dari sekian puluh juri, yang tersebar di seluruh Indonesia. Lalu disusun daftar buku yang dipilih oleh banyak juri dan setelah itu diputuskan ranking nominee buku-buku yang diloloskan ke tahap 2.

Sebuah penjurian yang mengandung kelemahan vital: tak semua juri itu punya referensi teori sastra, pisau analisis [metoda] kritik atau sekedar pola apresiasi, dan wawasan estetik yang muncul dari pengalaman membaca [secara resepsi-estetik] yang sama. Lebih buruknya - selain alasan setiap juri awal tak pernah tersurat diungkapkan -, semua juri awal itu potensial tak sempat membaca buku yang sama di tengah kultur distribusi buku yang timpang.

***

CORAK penjurian awal KLA, dan terutama Pena Kencana, seperti laku polling menduga selera - lebih merupakan alat survey buat mendeteksi dan memetakan pola distribusi buku. Sekaligus membenarkan: karya-karya yang dipublikasikan itu dimiliki masyarakat, lalu mendorong anggota masyarakat yang menyukai satu puisi atau satu cerpen dari sekian puisi dan sekian cerpen, dan beberapa buku sastra yang terbit tahun itu, agar terus terang menunjukkan pemihakannya. Dan itu yang menyebabkan puisi Faisal Kamndobat terpilih dari sekian ratusan puisi yang terbit di koran terpilih, dan Otobiografi terpilih bersama 9 kumpulan puisi lainnya dari sekian yang tak terpilih. Sekaligus itu yang membuat Acep Zamzam Noor atau Etik Juwita tak memiliki hak mutal lagi atas puisi dan cerpennya, sama seperti Saut Situmorang, Oka Rusmini atau Afrizal Malna tak memiliki hak atas buku kumpulan puisinya - dianggap luar biasa oleh anggota masyarakat yang jadi voter yang memilih terbaik yang lalu dijumlahkan secara kuantitratif, dan yang kebetulan juri KLA, sehingga terekspos jadi yang layak lolos tahap awal KLA 2008.

Setelah itu selera masyarakat bermain [Pena Kencana], serta juri khusus dipilih [KLA 2008]. Sekelompok dewan [mungkin cuma "dewan"] juri yang akan melakukan apresiasi preferensi seleratif [Pena Kencana] atau diandaikan kritis profesional [KLA 2008], tanpa saling tahu, sebelum nilai akhir dikumpulkan dan juara ditentukan secara penjumlahan. Di titik ini kreator jadi yang diasingkan masyarakat, ditransendensikan jauh ke langit. Panitia Pena Kencana dan KLA pun berusaha absen dan pasif, hanya memfasilitasi selera anggota masyarakat dan juri. Tidak ada selera panitia. Yang ada selera masyarakat dan juri profesional. Meski preferensi pilihan masyarakat dan juri profesional ini melahirkan dominasi estetika, tapi diam-diam dibiaskan sebagai selera tak sengaja, karena anggota masyarakat dan anggota juri tak berkomunikasi, berdebat meruntuhkan atau mempertahankan satu selera estetik. Dan TUK - di mana TUK bila anggota masyarakat majemuk dan juri dipilih sebagai si anonim bagi yang lain - ?

Tapi itu pokok persoalannya; Kebetulan yang tak mengherankan. Memang.***

* Beni Setia, pengarang
E-Mail: benisetia54@yahoo.com

Sumber: Suara Karya, Sabtu, 3 Januari 2009

No comments: