Jakarta, Kompas - Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menggugat penyelenggara pemilihan Tujuh Keajaiban Alam Baru atau New7Wonders of Nature, NewOpenWorld Corporation. Kembudpar merasa telah memenuhi kewajiban sebagai peserta dan tidak pernah melanggar persetujuan standar partisipasi.
Todung Mulya Lubis dari Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maulana selaku kuasa hukum Kembudpar di Jakarta, Rabu (9/2), mengatakan, keputusan penyelenggara kontes yang melarang Kembudpar untuk mempromosikan Pulau Komodo sebagai finalis tujuh keajaiban alam baru dinilai tidak berdasar.
Dalam proses pemilihan itu, Kembudpar pernah menjajaki untuk menjadi tuan rumah pengumuman pemenang Tujuh Keajaiban Alam Baru yang direncanakan pada 11 November 2011. Namun, pemerintah tidak pernah secara resmi mengajukan proposal penawaran (bidding).
”Keikutsertaan Pulau Komodo dalam New7Wonders of Nature seharusnya tidak terpengaruh apakah Kembudpar menjadi penyelenggara pengumuman atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, dana untuk menjadi penyelenggara pengumuman kontes ini sebesar 45 juta dollar AS (sekitar Rp 405 miliar). Untuk mengampanyekan Pulau Komodo agar terpilih, Kembudpar telah mengeluarkan Rp 10 miliar untuk promosi selama tiga tahun. (MZW)
Sumber: Kompas, Kamis, 10 Februari 2011
No comments:
Post a Comment