-- Erwin Edhi Prasetya
EMPAT suku di Taman Nasional Wasur, Merauke, Papua, yaitu Suku Marori Mengey, Yeinan, Kanume, dan Marind Imbuti, bersumpah janji menjaga kekayaan alam, binatang dan tumbuhan, di wilayahnya. Mereka pun mengangkat 49 anak adat dalam sebuah upacara pengukuhan adat, yang juga mengucap sumpah janji yang sama, Selasa (1/2) lalu. Upacara pengukuhan anak adat ini adalah terbesar yang pernah dilakukan keempat suku tersebut.
Pengukuhan anak adat terbanyak ini dilakukan karena masyarakat adat suku-suku di Taman Nasional Wasur (TNW) resah. Perburuan liar terhadap binatang yang mereka jaga dan hormati terus terjadi. Aturan adat sama sekali tidak digubris. Padahal, masyarakat adat selama ini mengandalkan hidup dari hasil alam dengan berburu dan meramu.
”Kami merasa kanguru tidak akan ada lagi, kasuari tidak akan ada, babi tidak ada karena perburuan liar. Alam kami semakin rusak. Harus dijaga agar anak cucu bisa ketemu binatang-binatang di hutan lindung,” ujar Ketua Lembaga Masyarakat Adat Marind, Ignasius Ndiken.
Kepala Kampung Wasur Pascalis Kaize dengan lantang meminta sepucuk senapan angin pun tidak boleh memasuki kawasan TNW. Tidak boleh ada lagi seekor binatang mati sia-sia di tangan pemburu liar.
Bukan semata karena pemburu liar bertindak semaunya dengan tidak menghormati hukum adat. ”Saya sangat sedih kasuari dijual dengan bulunya di pasar, babi dijual bebas dengan kulitnya,” ujarnya.
TNW—yang merupakan ekosistem lahan basah terluas di Indonesia, luasnya mencapai 413.810 hektar—adalah sumber hidup mereka sekaligus habitat berbagai keanekaragaman hayati, flora dan fauna.
Satwa yang hidup di kawasan ini antara lain elang besar (Haliaeetus sanfordi) yang disebut masyarakat adat kidub, kasuari, kanguru lapang (Macropus agilis) yang disebut sabam, buaya, rusa, dan berbagai jenis ikan.
Suku-suku di TNW memiliki kearifan lokal sendiri dalam mengelola alamnya. Suku Kanume marga Ndimar, misalnya, memiliki aturan adat tidak boleh berburu njikala atau elang dada putih. Sebab njikaka merupakan totem atau lambang suku.
Burung kasuari kerdil atau tora mbayke boleh diburu dengan metode tradisional maksimal 5 ekor. Buat konsumsi satu dan selebihnya boleh dijual.
Marga di luar Ndimar harus meminta izin dulu kepada kepala suku jika akan berburu. Cenderawasih merah muda atau disebut mbeketu tidak boleh dibunuh kecuali oleh tuan dusun dengan cara dipanah.
Bagi suku Malind Anim marga Samkakai, kanguru adalah totem. Mereka mengatur ketat perburuan kanguru. Dalam satu kali berburu, jumlah yang boleh diambil ialah 2-3 ekor. Perburuan hanya boleh menggunakan panah dan parang, tidak boleh memakai senjata api. Saat membawa kanguru harus mengangkat kepalanya dan keempat kakinya.
Suku Kanume marga Mbaggu tidak membolehkan pemburuan kanguru secara umum, hanya boleh secara tradisional 1-2 ekor sekali perburuan. Adapun marga Balagaize Suku Marind Imbuti melarang perburuan elang besar.
Elang besar yang sudah mati boleh digunakan khusus oleh marga Balagaize sebagai hiasan, tetapi tidak boleh digunakan oleh marga lain. Marga lain yang ingin menggunakan hiasan dari kidub yang sudah mati harus meminta izin dari marga Balagaize.
Prosesi pengukuhan
Untuk mengangkat anak adat, suku-suku di TNW memberlakukan seleksi ketat. Tidak mudah seorang di luar marga bisa diangkat sebagai anak adat. Mereka harus mengerti aturan adat sebelum diangkat sebagai anak adat.
Persiapan dilakukan sejak pagi. Puluhan warga laki-laki, perempuan, tua, muda, anak-anak berkumpul di Balai Boma Sei di TNW. Mereka memakai pernak-pernik adat, seperti hiasan zimbu yang terbuat dari bulu burung kasuari yang dipakai di kepala dan kwanggin, yaitu dedaunan tanaman hias yang diikat dengan anyaman kulit pohon di lengan kanan dan kiri.
Kwanggin menjadi penanda marga. Mereka juga memakai parak seperti rumbai yang diikatkan di pinggang. Beberapa pria membawa tifa untuk mengiringi tarian dan nyanyian.
Semua siap dan berjalan berkumpul di jalan aspal di gerbang TNW. Warga dan calon anak-anak adat yang tidak lain aktivis WWF dan keluarga besar Balai Taman Nasional Wasur berkumpul menunggu Bupati Merauke Romanus Mbarak yang juga akan diangkat sebagai anak adat. Sambil menunggu, mereka menyanyikan lagu-lagu adat, menari, diiringi tetabuhan tifa. Bupati disambut dan diarak menuju lokasi pengukuhan.
Prosesi dilanjutkan dengan mengajak calon-calon anak adat menuju Bomi Sai, yang berarti rumah rayap. Di situ, mereka dipersiapkan untuk menjalani upacara pengukuhan. Di kedua lengan mereka dipasang kwanggin dan mengecat wajah sesuai marga yang akan diberikan.
Setelah semua siap, mereka diantarkan wali masing-masing menuju tempat pengukuhan berupa sebuah pangggung berkuran sekitar 9 m x 9 m beratapkan tenda terpal. Persis di tengahnya berdiri tiang pasasi yang dibuat dari berbagai tanaman milik tujuh marga.
Tiang sakral ini khusus dibuat untuk mengambil keputusan penting. Sebuah keputusan yang diambil di depan tiang ini tak dapat dibatalkan siapa pun.
Pada puncak prosesi pengucapan sumpah janji, semua orang berkumpul mengelilingi tiang sambil memegang pasasi. Bagi yang tidak dapat tempat harus memegang pundak orang yang memegang tiang pasasi.
Manajer WWF Wilayah Merauke MC Watimena menyatakan, perburuan tradisional oleh masyarakat adat menggunakan panah dan tombak tidak mengancam kelestarian satwa. Akan tetapi, perburuan liar untuk memenuhi permintaan pasar sangat mengancam kekayaan satwa TNW.
Kepala Balai Taman Nasional Wasur Dadang Suganda mengakui, perburuan liar terhadap kanguru dan rusa masih terjadi meski pihaknya terus berusaha keras mencegahnya.
Sumber: Kompas,Rabu, 9 Februari 2011
No comments:
Post a Comment