Friday, April 30, 2010

[Pustakaloka] Timbangan: Konsep Hukum Responsif untuk Si Miskin

-- Romli Atmasasmita

data buku
• Judul: Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum
• Penulis: Frans Hendra Winarta
• Penerbit: Gramedia Pustaka Utama
• Cetakan: 2009
• Tebal: xvii + 221 halaman
• ISBN: 978-979-22-4565-3


SETIAP orang, lepas dari status sosialnya dalam masyarakat, memiliki peluang untuk menghadapi masalah yang berkaitan dengan hukum. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma (pro deo atau pro bono publico) kepada masyarakat yang lemah dan miskin merupakan bagian dari fungsi dan peranan advokat dalam memperjuangkan hak asasi manusia.

Kedudukan fakir miskin di hadapan hukum, yang seharusnya dilindungi negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945, sejauh ini belum dilaksanakan dengan efektif. Jaminan bahwa hak semua orang, baik dari golongan mampu maupun tidak mampu, untuk diperlakukan sama di hadapan hukum masih jauh dari terpenuhi.

Buku Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum merupakan karya ilmiah Frans Hendra Winarta yang memberikan jawaban atas permasalahan sebagaimana diuraikan di atas. Solusi yang ditawarkan didukung juga oleh pengalamannya sebagai seorang advokat senior dalam pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin.

Penulis mengawali tulisannya dengan menjelaskan landasan-landasan konstitusional yang terdapat dalam Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional bagi perlindungan fakir miskin ini secara implisit terkandung dalam landasan filosofis Pancasila yang memuat sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, termasuk kaum fakir miskin. Landasan konstitusional dalam UUD 1945 mengenai jaminan perlindungan fakir miskin tersebut dalam praktik hukum belum sepenuhnya diwujudkan sekalipun landasan konstitusional dimaksudkan untuk mengamanatkan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, termasuk dalam pemberian jasa bantuan hukum.

Dalam buku ini diuraikan sejarah perkembangan bantuan hukum yang dimulai sejak masa kolonial sampai kepada era reformasi. Disebutkan bahwa perkembangan hukum nasional dari masa ke masa, yang tidak terlepas dari pengaruh asing, dalam perjalanannya juga tidak lupa memberikan perhatian terhadap aspek bantuan hukum. Di sini dikemukakan pembahasan mengenai perkembangan bentuk bantuan hukum di Indonesia dan perjuangan advokat dalam memberikan bantuan hukum. Tidak hanya itu, buku ini menjelaskan pula bagaimana bentuk intervensi pemerintah dan lainnya.

Konsep bantuan

Untuk memberikan gambaran nyata perjuangan membela fakir miskin, buku ini menguraikan kasus yang menjadi landmark dalam sejarah bantuan hukum, yaitu Waduk Kedung Ombo. Dalam proyek ini, pemerintah Orde Baru, yang berkolaborasi dengan Bank Dunia, bersengketa dengan warga yang rumahnya akan digusur untuk kepentingan pembangunan waduk. Pada saat itu ditempuh jalan ”praktis” untuk menyelesaikan masalah, seperti intimidasi pembubuhan kode Ex-Tapol (ET)/Organisasi Terlarang (OT) pada KTP warga yang menolak ganti rugi. Bahkan, disertai ancaman bahwa keturunan warga tersebut akan mengalami perlakuan serupa yang dialami oleh orangtua mereka. Kekerasan dalam bentuk penyiksaan fisik dilakukan oleh aparat desa dan juga ABRI kepada warga yang menolak ganti rugi. Sebagian warga memang menyerah dan terpaksa meninggalkan kampung halamannya. Tetapi, sebagian lagi mencoba melawan.

Dalam kasus ini, warga didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka mencari keadilan hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Akhirnya, (dalam PK) pihak pemerintah dimenangkan oleh MA walau di tingkat kasasi, warga dimenangkan oleh MA. Pendampingan yang dilakukan oleh YLBHI ini merupakan bentuk perwujudan bantuan hukum sebagai hak konstitusional bagi fakir miskin dalam pembangunan hukum nasional.

Buku ini juga mengetengahkan pendapat penulis yang berbeda dengan konsep bantuan hukum struktural yang selama ini dijadikan rujukan para pejuang hak asasi manusia untuk membela orang yang tidak mampu. Hasil penelitian dan pengalaman penulis dalam bidang bantuan hukum (legal aid) sampai kepada temuan yang signifikan. Penulis mengajukan konsep bantuan hukum responsif yang dilatarbelakangi perubahan perkembangan sistem politik dari rezim otoritarian ke demokratis, terutama setelah mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan RI. Konsep ini mengutamakan kebersamaan antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil untuk bahu-membahu memperbaiki hak fakir miskin dalam bantuan hukum.

Prinsip inilah yang menunjukkan perbedaan konsep bantuan hukum struktural yang selalu menempatkan pemerintah sebagai pihak yang berseberangan dengan perjuangan masyarakat sipil. Sementara bantuan hukum responsif berarti memberikan bantuan hukum kepada fakir miskin dalam semua bidang hukum dan semua jenis hak asasi manusia secara cuma-cuma dengan peran serta negara dan masyarakat (hal 169).

Secara singkat, konsep bantuan hukum responsif yang digagas oleh penulis buku ini merupakan jawaban atas tantangan masalah sebagaimana telah diurakan di awal tulisan. Konsep ini dipandang tepat sesuai dengan konteks pembangunan dan penegakan hukum pada era reformasi saat ini dan pada masa mendatang.

Dengan segala kekurangannya sebagai karya ilmiah, selayaknya buku ini dibaca guna memperkaya khazanah dalam bidang hukum, khususnya bantuan hukum.

* Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Sumber: Kompas, Jumat, 30 April 2010

No comments: