Saturday, April 10, 2010

PTN Akan Tetap Dikontrol

* Harus Ada Jaminan Pembiayaan untuk PTN

Jakarta, Kompas - Perguruan tinggi negeri tetap diberi otonomi, tetapi pemerintah juga akan tetap mengontrol agar biaya kuliah

tidak membebani masyarakat. Selain itu, mahasiswa dari kalangan tidak mampu juga dijamin mendapat tempat di perguruan tinggi negeri.

”Berbagai hambatan untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN) akan dihilangkan. Namun, di sisi lain, PTN juga akan terus didorong untuk meningkatkan kualitasnya menuju world class university,” kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal saat tampil sebagai pembicara dialog interaktif dengan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Jumat (9/4).

Fasli mengatakan, payung hukum untuk memberikan kepastian pelaksanaan pendidikan tinggi masih digodok. Pemerintah akan memperkaya peraturan pemerintah (PP) yang ada, yakni PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam PP itu akan diperkaya dengan hal-hal positif yang ada dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, seperti otonomi perguruan tinggi dan jaminan porsi untuk mahasiswa miskin.

Menurut Fasli, perguruan tinggi ke depan harus ramah terhadap masyarakat dari segi biaya, penerimaan mahasiswa sesuai kapasitasnya, penjaminan mutu, dan transparan.

Jaminan pembiayaan

Dian Puji N Simatupang, tim perumus awal UU BHP dari Universitas Indonesia, mengatakan, pasca-batalnya UU BHP, dalam payung hukum baru pemerintah harus secara tegas menyatakan jaminan pembiayaan untuk pendidikan tinggi.

Anwar Arifin, mantan Ketua Panitia Kerja RUU BHP dan mantan anggota DPR, mendorong supaya pemerintah mengajukan lagi RUU baru dan melakukan revisi untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi tata kelola pendidikan tinggi.

Secara terpisah, Rektor Universitas Tanjungpura, Pontianak, Chairil Effendi, mengatakan, setelah dibatalkannya UU BHP, perguruan tinggi negeri akan kesulitan dalam pengelolaan keuangannya. Sebab, PTN tidak bisa langsung menggunakan dana yang mereka peroleh. tetapi harus disetorkan dulu sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara. ”Padahal, kami sudah berupaya meningkatkan PNBP,” kata Chairil.

Berkat berbagai pembenahan, Untan sudah bisa meningkatkan PNBP. Tahun 2007, PNBP Untan baru Rp 23 miliar, lalu naik menjadi Rp 50 miliar pada tahun 2009 dan tahun 2010 ditargetkan menjadi Rp 70 miliar.

Dua dosen Universitas Tanjungpura ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan langsung dana yang diperoleh untuk kegiatan operasional fakultas. Ketika itu, dana dari kas negara belum bisa dicairkan. ”Supaya tidak terulang, harus ada peraturan yang mengakomodasi,” kata Chairil. (ELN/AHA)

Sumber: Kompas, Sabtu, 10 April 2010

No comments: