Bandung, Kompas - Saat ini baru 23 warisan budaya Indonesia yang terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Presiden Asosiasi Desain Produk Indonesia Mizan Allan de Neve di sela-sela seminar internasional bertema ”Menumbuhkembangkan Kebanggaan Local Wisdom sebagai Bagian dari Potensi Keunggulan Kultur Bangsa-bangsa ASEAN” di Bandung, Senin (26/4), mengatakan, warisan budaya Indonesia yang sudah terdaftar masih sangat sedikit. Padahal, di Indonesia terdapat sekitar 6.000 suku.
”Itu pun masing-masing punya ciri khas yang dapat dipertimbangkan sebagai warisan budaya, seperti senjata, kerajinan, dan pakaian,” kata Mizan.
Upaya mendaftarkan warisan budaya dinilai amat minim. ”Kalau sudah diakui negara lain, baru ribut. Kita dianggap kurang kesadaran, pemahaman, dan peka terhadap warisan budaya,” katanya.
Mizan mengatakan, pemerintah perlu menginventarisasi warisan budaya Indonesia dan memberi target untuk mendaftarkan warisan tersebut.
Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Fadhil Nurdin, mengatakan, warisan budaya Indonesia yang sudah terdaftar, misalnya, batik, wayang, dan keris. Tempe malah dipatenkan Jepang.
Menurut Fadhil, peraturan daerah di kabupaten/kota mengenai warisan budaya lokal perlu ditetapkan. Perda itu mengatur dan mengklasifikasi warisan budaya di daerah masing-masing agar mudah diinventarisasi.
”Selain itu, kita juga memiliki kekayaan intelektual,” katanya. Namun, Indonesia kurang gencar mendaftarkan kekayaan intelektual. ”Penyebabnya, riset belum memperoleh dukungan memadai dari pemerintah,” katanya.
Kelemahan itu, misalnya, disebabkan anggaran tak mencukupi untuk melakukan dan mendaftarkan hasil riset serta kurangnya kerja sama internasional. Padahal, banyak generasi muda di perguruan tinggi menghasilkan kekayaan intelektual. Ketua Harian Yayasan Batik Jawa Barat Komarudin Kudiya mengatakan, pengakuan batik sebagai warisan budaya Indonesia telah meningkatkan minat orang mengenakan batik dan meningkatkan pendapatan perajin batik. (BAY)
sumber: Kompas, Selasa, 27 April 2010
No comments:
Post a Comment