Saturday, April 03, 2010

Uang Kuliah Bisa Turun

* Pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan Disambut Positif

Jakarta, Kompas - Banyak kalangan menyambut gembira pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap setelah undang-undang tersebut dibatalkan, peran pemerintah semakin besar sehingga uang kuliah mahasiswa bisa turun.

Rektor Universitas Sebelas Maret Solo M Syamsulhadi, di Solo, Kamis (1/4), mengatakan, UNS lebih menyukai bentuk sebagai badan layanan umum (BLU) seperti sekarang karena pengelolaan keuangan yang lebih luwes, dan masih didukung pemerintah.

”Terus terang kami lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu, kami masih dalam bentuk BLU sehingga masih didukung keuangannya oleh pemerintah, tetapi cukup bebas dalam melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan prestasi,” kata Syamsulhadi.

Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Muhammad Rusmadi mengatakan, badan hukum pendidikan (BHP) cukup berat untuk dilaksanakan karena kondisi setiap daerah berbeda satu sama lain. Di Jawa, BHP memungkinkan diterapkan.

”Namun, di pelosok, termasuk Kalimantan Selatan, sulit dilaksanakan karena kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa umumnya rendah,” ujarnya.

Rektor Universitas Gadjah Mada Sudjarwadi mengatakan, keputusan MK adalah acuan formal dan UGM akan segera mengikuti. Karena itu, UGM bersama perguruan tinggi negeri badan hukum milik negara (BHMN) lainnya serta Kementerian Pendidikan Nasional akan mencari solusi guna meningkatkan mutu perguruan tinggi serta menyesuaikan tata kelola dengan peraturan yang berlaku.

Dikaji ulang


Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, peraturan pemerintah tentang BHMN akan dikaji ulang. Namun, masih butuh waktu. ”Pemerintah akan mengundang pemimpin perguruan tinggi BHMN untuk merumuskan apa yang terbaik. Pemerintah tidak mau top-down. Pemerintah dan pimpinan PTN BHMN harus duduk bersama,” kata Nuh.

Ahli Filsafat Pendidikan dari UGM, Djoko Pitoyo, mengatakan, UU BHP merupakan bentuk liberalisasi pendidikan yang mengukur lembaga pendidikan tinggi sebagai badan usaha. Akibatnya, biaya pendidikan semakin tinggi dan mengarah pada komersialisasi pendidikan. Kenaikan biaya pendidikan bisa dilihat di sejumlah perguruan tinggi yang sudah menjadi BHMN

Guru Besar Fakultas Hukum UGM Sudjito menyatakan, dengan pembatalan UU BHP, pemerintah harus menambah subsidi dan menerapkan regulasi untuk menjamin pendidikan yang berkualitas dan biayanya terjangkau masyarakat.(EKI/WER/IRE/JON/ELN/THY)

Sumber: Kompas, Sabtu, 3 April 2010

No comments: