Tuesday, April 13, 2010

Benda Cagar Budaya Wajib Didaftarkan

Solo, Kompas - Benda cagar budaya, yang selama ini dikelola pemerintah, secara bertahap akan dialihkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan klasifikasi nilai penting benda cagar budaya tersebut. Untuk itu, mulai awal 2010, setiap Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala di seluruh Indonesia setiap minggu wajib melaporkan 50 benda cagar budaya di wilayahnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Soeroso mengatakan hal tersebut di kota Solo, Senin (12/4).

Hingga kini, menurut Soeroso, baru sekitar 4.000 benda cagar budaya yang didaftarkan oleh 10 BP3. Data benda ini nanti akan dinilai skalanya oleh tim penilai yang dibentuk Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Apabila nilai pentingnya sangat tinggi, akan dikelola oleh pemerintah. Apabila nilainya cukup atau lebih rendah, akan dikelola oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten.

”Kami berupaya membagi tanggung jawab agar pemerintah pusat tidak keberatan dan pemerintah daerah punya tanggung jawab terhadap benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan,” kata Soeroso.

Hasil pendataan dan penilaian benda cagar budaya ini akan digunakan sebagai dasar untuk penentuan kewenangan pengelolaan benda tersebut. Dengan demikian, diharapkan kondisi benda lebih terpelihara dan dapat optimal pemanfaatannya.

Manfaat ekonomi

Soeroso mengatakan, anggaran untuk Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata setahun hanya Rp 1 triliun yang digunakan untuk menggaji serta membiayai program di seluruh Indonesia. ”Anggaran benda cagar budaya, tentu saja kecil,” katanya.

Sebenarnya benda cagar budaya dapat memberi manfaat ekonomi bagi daerah. Ini dapat terjadi jika benda itu dikelola dengan baik sebagai daya tarik wisata yang dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi daerah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo Purnomo Subagyo mengatakan, pihaknya siap jika suatu saat pengelolaan benda cagar budaya diserahkan kepada daerah. Untuk pemeliharaan benda yang bersifat fisik akan dikelola dengan anggaran di Dinas Tata Kota, sedangkan warisan budaya yang bersifat tak benda akan diurus Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (eki)

Sumber: Kompas, Selasa, 13 April 2010

No comments: