Tuesday, December 01, 2009

Berbagai Problematik Ujian Nasional

-- Darmaningtyas*

KEPUTUSAN Mahkamah Agung yang menolak kasasi ujian nasional yang diajukan pemerintah tidak serta-merta mengakhiri kontroversi UN.

Pemerintah masih berkeinginan untuk melakukan peninjauan kembali (PK). Namun, bukti baru macam apa yang akan dijadikan dasar untuk melakukan PK belum jelas.

Problematik

Sementara itu, para penolak UN berharap agar pemerintah legowo terhadap keputusan MA dan segera melaksanakannya dengan tidak perlu menggelar UN lagi. Apalagi, UN 2010 amat problematik dan cenderung menciptakan beban baru pada murid.

Problematik pertama adalah dimajukanya jadwal UN dari bulan April menjadi Maret. Pemajuan jadwal UN itu memberi konsekuensi pada proses pembelajaran yang serba tergesa, baik guru maupun murid dipaksa untuk menyelesaikan materi pelajaran maksimal awal Maret. Ketergesaan ini pasti hasilnya kurang baik, selain murid dan guru sama-sama stres.

Kedua, tak ada koordinasi antara pemimpin perguruan tinggi (PT) dengan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam menyusun jadwal UN dan ujian masuk ke PT secara mandiri. Yang terjadi adalah ujian masuk ke UI, misalnya, terjadi sehari sebelum UN dan ujian masuk UGM sehari setelah UN.

Dengan model soal yang berbeda antara UN dan ujian masuk PT, dapat dibayangkan tingkat stres murid kelas III SMTA yang dalam waktu bersamaan harus menyiapkan diri untuk ikut UN dan seleksi masuk ke PT.

Para murid jelas mengalami dilema tentang apa yang harus dipelajari. Bila konsentrasi ke UN terlebih dulu, bisa lulus UN tetapi belum tentu dapat mengerjakan soal ujian masuk PT. Sebaliknya, bila konsentrasi pada ujian masuk ke PT favorit, belum tentu lulus UN. Anak betul-betul menjadi korban dari keegoisan para penentu kebijakan pendidikan.

Problematik ketiga adalah ada UN ulangan yang akan dilaksanakan satu bulan setelah UN utama selesai atau sepekan setelah hasil UN utama diumumkan. Masa jeda yang panjang membuat murid bermalas-malasan belajar lagi, kecuali selama masa jeda masih ada pelajaran; sehingga UN ulangan hanya akan menjadi formalitas, tidak memiliki bobot akademik. Potensi manipulasi kelulusan pada UN ulangan akan jauh lebih tinggi dari UN utama, karena inilah upaya penyelamatan sekolah.

Keempat, buruknya penyusunan kalender pendidikan. UN dan pengumuman dimajukan, tetapi bila tes masuk perguruan tinggi serentak (SMNPTN) tidak maju; demikian pula proses penerimaan murid baru di jenjang sekolah yang lebih tinggi tidak dimajukan, sia-sia saja pemajuan jadwal UN itu, karena banyak sisa waktu murid kelas VI SD dan kelas III SMP-SMTA terbuang percuma antara setelah mengikuti UN sampai dengan penerimaan murid/mahasiswa baru. Pemajuan jadwal UN sepertinya tanpa konsep yang jelas.

Problematik kelima adalah kualitas hasil UN masih dipertanyakan, tetapi sudah dirancang akan menjadi pedoman untuk penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Seandainya saya pimpinan PTN, pasti menolak rencana itu karena kredibilitas UN sebagai pedoman kualitas pendidikan masih dipertanyakan. Bila para guru mata pelajaran yang di-UN-kan selalu heran dengan hasil UN muridnya yang melebihi kemampuan sehari-hari, bagaimana kredibilitas UN dapat dipertanggungjawabkan? Perguruan tinggi kelak tertipu saat kualitas mahasiswa yang mereka terima berdasarkan nilai UN ternyata tidak sebanding dengan tingginya nilai UN mereka.

Kemauan berdialog

Banyaknya problema yang ada pada UN, apalagi didukung keputusan MA, maka tidak ada jalan lain bahwa untuk mengakhiri kontroversi masalah UN itu dengan melalui dialog.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh perlu membuka diri untuk berdialog mencari solusi yang bijak. Ngotot tidak mau meninjau ulang kebijakan UN dengan alasan keputusan MA tidak ada yang eksplisit melarang UN serta rencana mau mengajukan PK menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap realitas sosiologis. Bila kontroversi UN terus berlangsung hingga pengadilan, itu menunjukkan bahwa UN mengandung banyak masalah sehingga tidak ada salahnya direvisi.

Pada masa lalu, saat UN sedang digugat ke pengadilan, beberapa petinggi di Depdiknas selalu mengatakan, ”Kita tunggu proses hukumnya. Apa pun yang terjadi, keputusan pengadilan itu kita patuhi.” Sekarang keputusan pengadilan sudah keluar dan kita menuntut konsistensi institusi Depdiknas agar mematuhi putusan MA itu.

Depdiknas sebagai lembaga pemerintah diharapkan memberi contoh untuk taat hukum, dengan melaksanakan putusan MA itu. Konsekuensinya, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang mengatur mengenai UN segera direvisi sesuai semangat keputusan MA. Dan mengingat persiapan UN 2010 sudah dilaksanakan, maka jalan tengahnya adalah UN 2010 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Fungsinya bukan sebagai penentu kelulusan, tetapi sebagai pemetaan mutu pendidikan saja.

Kelulusan tetap menjadi otonomi guru. Ini rasanya jalan tengah yang elegan.

* Darmaningtyas, Pengurus Majelis Luhur Tamansiswa Yogyakarta

Sumber: Kompas, Selasa, 1 Desember 2009

No comments: