Solo, Kompas - Sertifikasi guru yang bertujuan meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. Guru yang telah lolos sertifikasi ternyata tidak menunjukkan peningkatan kompetensi yang signifikan.
”Dari kajian yang dilakukan, ternyata motivasi para guru mengikuti sertifikasi umumnya terkait aspek finansial, yaitu segera mendapat tunjangan profesi,” kata Prof Dr Baedhowi, MSi dalam pidato pengukuhan guru besar Manajemen Sumber Daya Manusia pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/11). Baedhowi adalah guru besar ke-188 di UNS Solo.
Dalam Rapat Senat Terbuka UNS yang dipimpin Rektor UNS Dr dr Much Syamsulhadi, SpKJ (K), Baedhowi—yang kini menjabat Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional—membawakan pidato berjudul ”Tantangan Profesionalisme Guru pada Era Sertifikasi”.
Sertifikasi guru yang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu sekaligus kesejahteraan guru sasarannya bisa menjangkau 2,7 juta guru. Namun, hingga saat ini baru sekitar 500.000 guru yang lolos sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji.
Sebuah kajian untuk mengetahui kompetensi guru pascasertifikasi, yang dilakukan Baedhowi dan Hartoyo (tahun 2009), menunjukkan motivasi guru untuk segera ikut kompetensi bukanlah semata-mata untuk mengetahui tingkat kompetensi mereka, tetapi yang lebih menonjol adalah motivasi finansial.
Alasan finansial
Motivasi yang sama ditemukan Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas ketika melakukan kajian serupa di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat tahun 2008. Kajian ini melibatkan responden 2.600 guru yang belum mengikuti sertifikasi dan 2.600 guru yang telah mengikuti sertifikasi.
”Meskipun alasan mereka bervariasi, secara umum motivasi mereka mengikuti sertifikasi ialah finansial,” kata Baedhowi.
Alasan para guru mengikuti sertifikasi, antara lain, agar mendapat tunjangan profesi, segera mendapat uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, tunjangan untuk biaya kuliah, biaya pendidikan anak, merenovasi rumah, dan membayar utang.
”Tujuan utama sertifikasi untuk mewujudkan kompetensi guru tampaknya masih disikapi guru sebatas wacana,” ujarnya.
Kenyataan menunjukkan bahwa sertifikasi saja tidaklah cukup sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru. Meski telah dinyatakan lulus sertifikasi dan telah menerima tunjangan profesi, bukan berarti guru telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan undang-undang.
”Ini bukan masalah, melainkan tantangan bagi guru,” kata Baedhowi.
Untuk mewujudkan guru yang benar-benar profesional, pascasertifikasi perlu ada upaya sistematis, sinergis, dan berkesinambungan yang menjamin guru tetap profesional.
Ditanya pers tentang banyaknya guru yang membeli gelar atau ijazah sarjana tanpa melalui pendidikan di perguruan tinggi yang terakreditasi, Baedhowi menyatakan prihatin. Ia menegaskan, ijazah yang diragukan atau tidak jelas akan ditertibkan dan tidak bisa masuk dalam penilaian untuk sertifikasi. (SON)
Sumber: Kompas, Jumat, 13 November 2009
No comments:
Post a Comment