Sunday, November 08, 2009

[Persona] Kapok Mengurus Parpol

DALAM usia 52 tahun, Mahfud MD telah berpengalaman menjalani berbagai macam profesi. Mulai dari dosen, pengacara, pengurus partai politik (parpol), menteri, anggota DPR, hingga hakim konstitusi.

Prof Dr H Mohammad Mahfud Mahmuddin (KOMPAS/ YUNIADHI AGUNG)

Dari semua profesi itu, Mahfud mengaku paling mencintai dunia dosen. ”Menjadi dosen mengharuskan saya selalu membaca buku-buku baru, selalu bertemu orang-orang baru untuk beradu ilmu,” tutur dia.

Begitu cintanya menjadi dosen, Mahfud mengaku mengajar sudah menjadi kebutuhan. Itu sebabnya, ia rela menghabiskan waktu akhir pekannya untuk mengajar di beberapa universitas. Setiap Jumat sore, ia biasanya pulang ke rumahnya di Yogyakarta. Sabtu pagi hingga sore ia mengajar.

”Sekali mengajar langsung tiga sesi, jadi tidak perlu mengajar lagi di universitas yang sama untuk tiga minggu ke depan. Waktu sisanya bisa saya pakai untuk mengajar di universitas lain. Kalau lagi ada acara di Jakarta pada waktu akhir pekan dan tidak bisa mengajar, saya merasa jenuh dan gelisah,” kata lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) Negeri Pamekasan, Madura, ini.

Profesi kedua yang ia senangi setelah dosen adalah menjadi hakim konstitusi saat ini. ”Saya senang di sini karena setiap hari selalu bisa berdiskusi dan beradu argumentasi secara ilmiah dengan delapan hakim lainnya. Setiap hari selalu ada topik diskusi baru,” ungkap Mahfud.

Kapok

Lalu, profesi apa yang paling tidak ia sukai? ”Menjadi anggota DPR,” tandas Mahfud mantap.

Alasannya, di DPR ia diharuskan sering berbohong. ”Maksudnya, kalau saya punya gagasan dan keyakinan sendiri, tetapi bertentangan dengan pendapat pimpinan parpol, ya, saya harus bilang setuju dengan pandangan parpol saya meski sebenarnya tidak,” tutur suami Zaizatun Nihayati ini.

Mahfud memang sempat menjadi anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa periode 2004-2009. Namun, posisi itu ia lepas begitu resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Maret 2008. ”Surat keputusan resmi (pengangkatan sebagai Ketua MK) memang baru keluar tanggal 1 Mei 2008, tetapi sebulan sebelum itu saya sudah mundur dari DPR dan partai,” kenang Mahfud.

Berita Kompas menyebutkan, Mahfud secara resmi mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di Dewan Pimpinan Pusat PKB sejak 15 Maret 2008 setelah ditetapkan sebagai calon terpilih hakim konstitusi oleh DPR (Kompas, 17/3/2008).

Apakah Mahfud akan kembali lagi ke parpol setelah selesai mengemban tugas sebagai hakim konstitusi nanti? ”Enggak! Saya kapok ngurus parpol. Di parpol bukan otak dan logika yang dipakai, melainkan otot. Orang yang logikanya benar tetapi tidak mampu menggalang kekuatan dukungan, akan habis,” tandas Mahfud. (DHF/MBA)

Sumber: Kompas, Minggu, 8 November 2009

No comments: