JAKARTA, KOMPAS - Rusaknya situs Trowulan untuk pembangunan Pusat Informasi Majapahit di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dinilai Dewan Perwakilan Daerah sebagai kecerobohan. Karena itu, pelaku perusakan harus diproses secara hukum.
Agar proses hukum perusakan situs Triwulan ini ditindaklanjuti, enam anggota Panitia Ad Hoc III DPD, Rabu (11/2), menemui Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri. Karena kesibukan Kepala Polri, yang menerima adalah Kepala Bagian Intelpam Saleh Saaf. ”DPD sangat prihatin karena telah terjadi pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya,” kata anggota DPD, Faisal Mahmud. Selain Faisal Mahmud, lima anggota lainnya yang bertemu Kepala Polri adalah Ida Bagus Gede Agastia, Rusli Rachman, H Ali Wasito, dan KH Nurudin A Rahman.
Dalam dialog tersebut, anggota Panitia Ad Hoc III DPD itu menyebutkan, dari hasil kunjungan kerja ke situs Triwulan, ternyata ditemukan bukti adanya perusakan terhadap benda-benda bersejarah. (NAL)
Sumber: Kompas, Kamis, 12 Februari 2009
No comments:
Post a Comment