Solo, Kompas - Keluarga ahli waris mendiang Go Tik Swan atau Panembahan Hardjonagoro menyerahkan 45 arca batu purbakala kepada negara. Surat wasiat Go Tik Swan dibuat pada 11 Agustus 1985 yang berisi penyerahan sejumlah benda purbakala koleksinya.
Penyerahan dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan sebuah arca lembu dari ahli waris Go Tik Swan, KRAr Hardjosuwarno, kepada Direktur Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Soeroso di Balaikota Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/2). Penyerahan ini sekaligus membuka lokakarya Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) yang dihadiri sejumlah wali kota dari berbagai daerah yang tergabung dalam JKPI.
Soeroso menyerahkan surat wasiat kepada Pemerintah Kota Solo yang diterima Wali Kota Solo Joko Widodo. Surat wasiat itu berisi penyerahan 45 benda cagar budaya itu sebagai aset daerah Kota Solo.
”Proses dari ahli waris diserahkan kepada pemerintah pusat lalu diberikan kepada pemerintah kota tidak ada desakan. Semua karena kesadaran untuk melestarikan warisan budaya agar lestari dan bisa dinikmati generasi yang akan datang,” kata Soeroso.
Keempat puluh lima arca batu nantinya akan disimpan di Museum Radya Pustaka, Solo, setelah proses renovasi museum itu selesai. Untuk sementara, arca-arca itu masih akan disimpan di kediaman Go Tik Swan dan diurus oleh Hardjosuwarno.
Hardjosuwarno mengatakan, arca yang diserahkan semuanya adalah arca batu yang antara lain berasal dari abad XIV. Wali Kota Solo Joko Widodo menyampaikan penghargaannya kepada keluarga ahli waris Go Tik Swan atas penyerahan 45 arca batu itu sesuai wasiat mendiang. ”Ini sekaligus sebagai hadiah ulang tahun bagi Kota Solo yang berulang tahun ke-264,” kata Jokowi—panggilan Joko Widodo.
Sebelumnya terungkap sejumlah arca batu koleksi Museum Radya Pustaka dipalsukan dan dicuri. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah menghukum 18 bulan kepada KRH Darmodipuro dan Heru serta 14 bulan untuk Jarwadi dan Gatot dalam kasus ini. Semuanya telah selesai menjalani masa hukuman.
Poltabes Surakarta kini tengah menyelidiki kasus dugaan pencurian sejumlah koleksi arca perunggu Museum Radya Pustaka. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Menurut Jokowi, tidak mudah memelihara dan mengonservasi benda cagar budaya. Untuk itu, ia mengusulkan agar kota-kota pusaka, terutama yang sudah tergabung dalam JKPI untuk membuat peraturan daerah tentang pelestarian warisan pusaka.
”Dengan perda, siapa pun pimpinan daerahnya akan punya pegangan hukum tentang heritage di daerah masing-masing,” katanya. (eki)
Sumber: Kompas, Selasa, 17 Februari 2009
No comments:
Post a Comment