Tangerang, Kompas - Untuk keperluan klaim "kepemilikan" ekspresi budaya tradisional yang hingga kini belum dimiliki, pemerintah berencana menginventarisasi produk budaya dari seluruh Indonesia. Kasus klaim Malaysia atas kesenian tradisional reog dan lagu daerah Rasa Sayange melatarbelakangi rencana tersebut.
Guna keperluan itu, pemerintah pusat akan bekerja sama dengan para kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Inventarisasinya butuh bantuan pemda-pemda karena mereka yang lebih mengenal budaya tradisional daerah," kata Ansori Sinungan, Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seusai mendampingi Dirjen HKI Andy N Sommeng membuka Pusat Informasi Kekayaan Intelektual (Pusinfoki) di Kantor Ditjen HKI di Tangerang, Senin (10/12).
Beberapa ekspresi budaya tradisional itu di antaranya jenis tari-tarian, lagu-lagu daerah, permainan, hasil kerajinan, dan upacara-upacara adat. Sesuai dengan mekanisme Konvensi Bern, inventarisasi produk budaya itu akan didaftarkan ke Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Geneva, Swiss.
Melalui mekanisme WIPO, data yang masuk akan disebarkan ke seluruh negara anggota. Salah satu negara yang dikenal memiliki data yang baik tentang ekspresi budaya tradisionalnya adalah India. "Inventarisasi penting sehingga begitu ada peniruan, kita dapat mengklaimnya," kata Ansori Sinungan.
Untuk informasi seputar HKI, Pusinfoki dapat diakses di alamat www.dgip.go.id. Pusinfoki berada gedung Kantor Ditjen HKI di Kota Tangerang, Banten. (GSA)
Sumber: Kompas, Selasa, 11 Desember 2007
No comments:
Post a Comment