JAKARTA (MI): Departemen Sosial menargetkan 12.935 keluarga dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara bisa diberdayakan dengan baik tahun ini. Pada 2007, Depsos melalui Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil telah memberdayakan 12.300 keluarga KAT.
KAT kini masih terdapat di 30 provinsi. Populasi KAT yang sudah diberdayakan sebanyak 64.788 keluarga, sedang diberdayakan sebanyak 14.805 keluarga, dan yang belum diberdayakan sebanyak 146.797 keluarga.
"Kami sudah mendata komunitas adat terpencil di seluruh Indonesia. Mereka tersebar di 30 provinsi, 236 kabupaten, 825 kecamatan, 2.038 desa, dan 2.628 lokasi," kata Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Hartono Laras kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut Hartono, Depsos akan mengembangkan tiga pola pendekatan dalam pemberdayaan KAT yaitu pemberdayaan dari tempat asal, pengembangan usaha melalui stimulus, dan pemberdayaan di tempat baru atau dipindahkan. "Dalam menghadapi KAT, kami tidak bisa main asal pindah. Ini bahaya. Sebab, keberadaan mereka dilindungi UUD 45," ujarnya.
Ia menjelaskan pada masalah KAT, terdapat dua bagian penting. Pertama, masalah internal menyangkut terbatasnya akses pelayanan sosial dasar, terpencil, terisolasi, sulit dijangkau, dan jalur terbatas. Selain itu, ekonominya masih subsisten bahkan rawan pangan, teknologi sederhana, belum mengenal budi daya, sumber terbatas, dan menurunnya kualitas lingkungan.
Kedua, masalah eksternal menyangkut kesenjangan sosial, ekonomi, budaya, dan wilayah. Daya serap pemberdayaan dan populasi terbatas, perhatian pemerintah daerah kurang proporsional, peran masyarakat dan LSM bidang pemberdayaan KAT terbatas, serta sosialisasi keberadaan dan pemberdayaan KAT masih terbatas. (CS/H-1)
Sumber: Media Indonesia, Minggu, 25 Februari 2008
No comments:
Post a Comment