Jakarta, Kompas - Pengesahan Rancangan Undang- Undang Perpustakaan oleh DPR melalui rapat paripurna di Jakarta, Selasa (2/10), diharapkan berdampak kepada membaiknya pembinaan perpustakaan di Tanah Air. Perundang-undangan baru itu antara lain mengatur tentang fungsi, tujuan, tugas, dan peran perpustakaan dalam membudayakan kebiasaan membaca.
UU ini juga mengatur program pembudayaan kegemaran membaca difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah, khususnya melalui penyediaan buku murah berkualitas dengan mengembangkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran. Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat dilakukan dengan penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Terdapat pula pasal yang memerintahkan pembentukan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi. Selain itu, dicantumkan tanggung jawab pengembangan perpustakaan di tingkat nasional dan daerah. Pemerintah mengalokasikan anggaran perpustakaan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam pandangan fraksi-fraksi di DPR terungkap betapa telah disadari pentingnya peran perpustakaan dalam mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan menjadi bagian untuk program belajar sepanjang hayat. Namun, diakui pula, selama ini perpustakaan kurang mendapatkan perhatian.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam sambutannya terkait pengesahan UU tersebut mengatakan, setelah disahkannya perundangan itu diharapkan komitmen semua pihak—baik pemerintah, masyarakat, maupun parlemen—untuk mengembangkan perpustakaan semakin membaik. (ine)
Sumber: Kompas, Kamis, 04 Oktober 2007
No comments:
Post a Comment