Wednesday, October 24, 2007

Pemerintah Berupaya Lindungi Kekayaan Budaya Bangsa

[JAKARTA] Sebagai langkah awal untuk melindungi kekayaan warisan budaya dan seni bangsa Indonesia, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah nyata. Upaya pertama yang dilakukan adalah penandatangan nota kesepahaman antara Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, dan, Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta, di Jakarta, Selasa (23/10), menyepakati upaya konkret untuk melindungi semua kekayaan seni dan budaya Indonesia agar tidak diambil oleh negara lain. Hal ini berkaitan dengan penggunaan lagu Rasa Sayange dari Maluku yang digunakan oleh pemerintah Malaysia untuk jingle iklan promosi pariwisatanya.

Tidak jelas klausul apa yang ada dalam nota kesepahaman itu, namun intinya kedua departemen itu akan saling bekerja sama menjaga kekayaan warisan seni dan budaya nusantara. Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta, sendiri menyatakan bahwa instansinya akan mempermudah proses pengesahan hak cipta dan hak intelektual atas setiap karya seni dan budaya yang didaftarkan ke instansinya.

Sementara itu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, menyebutkan pihaknya akan menginventarisasi sejumlah kekayaan seni dan budaya di seluruh Nusantara untuk selanjutnya didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM.

"MoU (memorandum of understanding) ini adalah langkah awal, karena setelah ini banyak sekali hal yang harus dikerjakan. Salah satunya adalah menginventarisasi, mencari asal-usulnya, mengkaji dibalik penciptaan karya itu, baru kemudian didaftarkan. Kalau hanya didaftarkan saja akan sulit sekali untuk mematenkannya," ujar Andi Matalatta.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, selama ini mematenkan karya seni budaya asli Nusantara memang memiliki kendala, terutama karya-karya yang masih anonim. "Situasi ini memang tantangan bagi kami, untuk mengakomodasi karya-karya seni dan budaya yang tidak jelas penciptanya," jelas Andi.

Namun menurut Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, untuk karya seni budaya yang anonim pihaknya meminta gubernur dan bupati daerah masing-masing untuk mendaftarkan kekayaan intelektual dari karya seni dan budaya dari daerah masing-masing.

Belum Ada Target

Untuk mempercepat program perlindungan karya intelektual itu, Wacik menyebutkan dalam pekan depan pihaknya segera menginventarisasi semua karya seni dan budaya Nusantara. Pekerjaan ini dinilainya bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah, mengingat Indonesia memiliki ribuan suku yang memiliki karya cipta yang berbeda.

Namun Wacik menyebutkan belum ada target bera- pa karya yang akan didaftarkan dalam beberapa waktu ke depan.

"Kami akan menginventarisasi semua karya, jadi prosesnya juga akan berlangsung selamanya. Apalagi sifat karya seni dan budaya itu selalu membuat yang terbaru," jelas Wacik.

Wacik mengakui bahwa instansinya sampai saat ini belum memiliki data yang valid tentang karya-karya seni dan budaya Nusantara yang sudah diakui dunia internasional. Ia juga mengakui belum memiliki data karya-karya seni budaya mana yang siap dipatenkan. Namun begitu ia menjanjikan upaya ini akan dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Telat

Dalam kesempatan itu Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta, menyebutkan upaya inventarisasi dan pendaftaran karya-karya warisan bangsa ini memang telat dilakukan.

"MoU ini sebenarnya telat dilakukan karena kita sebenarnya sudah lama memiliki undang-undang perlindungan hak cipta. Namun lebih baik telat dari pada tidak sama sekali. Karena kita akan lebih berdosa kepada anak cucu kita nanti," ujarnya.

Sementara Wacik menyebutkan selama ini bangsa Indonesia memang tidak terlalu memperhatikan masalah perlindungan hak cipta dari karya-karya bangsa.

"Para pembuat karya sejak dahulu memang tidak mempersoalkan karyanya ditiru oleh orang lain, karena mereka cenderung ikhlas. Tetapi sekarang ini eranya berbeda. Globalisasi. Apalagi kepentingannya pun saling berkaitan, baik politik, ekonomi dan sebagainya," ujarnya.

Wacik menyebutkan saat ini seluruh pencipta baik seniman maupun masyarakat luas seharusnya sadar untuk melindungi dan menghormati setiap hak milik bangsa Indonesia. Apalagi kekayaan ini bisa menjadi sumber pendapatan bagi bangsa Indonesia. [K-11]

Sumber: Suara Pembaruan, Rabu, 24 Oktober 2007

No comments: