JAKARTA (Media): Pemerintah mulai menginventarisasi dan mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tradisional budaya nasional. Terlambat, tetapi lebih baik daripada tidak sama sekali.
Hal itu dikatakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, kemarin.
Perjanjian tersebut bertujuan memberdayakan ekspresi budaya milik bangsa Indonesia melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan HAKI atas sekumpulan karya cipta yang bernilai luhur.
Jero Wacik mengakui penandatanganan MoU tersebut didorong adanya kasus klaim lagu Rasa Sayange oleh pemerintah Malaysia dan menjadikan lagu tersebut sebagai lagu tema iklan pariwisata negeri jiran itu. "Memang terlambat. Tetapi daripada tidak sama sekali, lebih baik kita percepat MoU ini," ungkap Wacik.
Jero mengungkapkan kerja sama itu merupakan payung hukum dalam memberikan perlindungan terhadap karya budaya bangsa Indonesia dari pemanfaatan oleh pihak asing. "Saya berharap agar karya budaya kita yang belum terlindungi secara hukum segera didaftarkan dalam HAKI secara kolektif sehingga cepat selesai," ungkap Jero Wacik.
Menurutnya, dalam kerja sama ini, Depbupdar serta Depkum dan HAM akan membentuk sebuah desk yang berasal dari Direktorat Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film Depbudpar dan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Depkum dan HAM. "Kita akan mulai minggu depan bekerja untuk menginventarisasi kekayaan budaya," ungkap Jero.
Jero juga meminta agar seluruh budayawan, seniman, ataupun pemerintah daerah untuk segera mendaftarkan kekayaan budaya mereka agar segera mendapatkan hak cipta. "Sehingga tidak akan ada klaim dari negara lain. Kalau mereka memakai, mereka harus membayar royaltinya," ungkapnya. (Eri/Faw/H-1).
Sumber: Media Indonesia, Rabu, 24 Oktober 2007
No comments:
Post a Comment