Sunday, October 28, 2007

Kanon Sastra: Siapa Takut?

-- Ayu Utami*

MENGAPA takut, wahai, pada kanon sastra? Toh kita belum pernah punya. Dan sesungguhnya kita perlu punya, ya, sebuah kanon yang cocok untuk kepentingan kita. Dan kepentingan itu adalah proyek kebangsaan Indonesia, yang belakangan ini terbengkalai.

Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah tonggak awal kebangsaan kita. Sayangnya, pemerintahan Soeharto menjalankan proyek ini dengan cara yang menghilangkan keharuannya. Reformasi 1998, yang mewarisi kegusaran pada slogan Orde Baru, menyingkirkan butir-butir sumpah itu bersama sampah lain ke sudut berdebu. Pelbagai riset menunjukkan, sepuluh tahun ini orang memilih ikatan-ikatan lain, semisal kesukuan, kedaerahan, dan agama, di atas satu bangsa satu tanah air.

Dari tiga untai Sumpah Pemuda, hanya yang terakhir yang masih lumayan mengilap, berkat para peminat bahasa Indonesia yang masih setia mengelap-ngelap butir ketiga itu tiap tahun. Sebagian di antaranya sastrawan—mereka suka menyelenggarakan seminar di sekitar tanggal ini; misalnya Kongres Cerpen, yang 25 sampai dengan 28 Oktober ini diadakan di Banjarmasin. Sebagian lebih besar adalah para linguis dan birokrat bahasa. Mereka bekerja di Pusat Bahasa, balai bahasa tingkat daerah, yang tanpa bosan mengadakan hajatan di bulan bahasa saban tahun. Tema yang diangkat kerap sloganistis—"dengan sastra kita tingkatkan minat baca insan Indonesia". Apa pun, gosokan merekalah yang membuat sumpah nomor tiga masih tersemir.

Sumpah ketiga itu istimewa adanya. Sumpah yang pertama dan kedua lebih mengenai ikatan darah dan tanah. Sumpah nomor tiga perihal ikatan bahasa, unsur yang lekat pada makhluk berbudaya. Rumusannya pun tersendiri. Para pemuda bukan mengaku berbahasa satu, melainkan menjunjung bahasa persatuan. Kata itu "menjunjung", bukan "mengaku". Lagi pula "bahasa persatuan", bukan "bahasa yang satu". Ini adalah pengakuan matang atas persatuan dalam perbedaan. Bahasa Indonesia dijunjung, sementara bahasa-bahasa nusantara didukung. Tentu saja dalam praktik ada persoalan kesetaraan pengembangan bahasa Indonesia dibandingkan dengan bahasa-bahasa daerah. Akan tetapi, rumusan ideal ini tetaplah bentuk lain pernyataan Bhineka Tunggal Ika, yakni falsafah kebangsaan kita. Tidakkah menakjubkan, kita bisa bersandar kepada kebahasaan kita untuk merumuskan kembali kebangsaan Indonesia yang kini agak terlupakan. Bahasa merupakan epitom kebangsaan kita.

Dengan caranya, para birokrat bahasa, linguis, maupun sastrawan telah berjasa memelihara ide kebangsaan ketika orang banyak alpa.

"Kanon sastra"

Apa hubungannya dengan "kanon sastra"? Kanon bisa bermakna kitab hukum. Kanon sastra kerap berarti kitab hukum sastra, yaitu daftar kitab-kitab sastra yang wajib hukumnya dibaca. Wajib, karena kesahihannya telah diukur. Kanon sastra ini tentu bukan kitab hukum positif seperti KUHP, melainkan lebih berdasarkan kesepakatan. Marilah di sini kita sepakati arti kanon sastra sebagai daftar bacaan standar wajib bagi orang terpelajar.

Pegangan demikian diperlukan dalam proses belajar-mengajar sastra. Namun, berkat kritik postmodernisme, para peminat sastra kerap memandang sinis pada daftar bacaan wajib ini karena penyusunannya tidak bebas politik kepentingan. Contoh paling kasar, di masa Orba karya-karya Pramoedya Ananta Toer tak boleh masuk dalam daftar bacaan.

Sejalan dengan reformasi, belakangan ini ada kecenderungan untuk anti pada segala usaha membangun patokan sastra. Usaha untuk menemukan standar sastra dicurigai motif dan kepentingannya. Kanonisasi sastra, jika pun ada, dianggap sebuah proyek yang semata-mata bernafsu kekuasaan. Contoh prasangka buruk ini adalah ajuan di dalam Kongres Cerpen lalu.

Penyusunan sejenis kanon sastra Indonesia di masa lalu memang sangat ditentukan oleh, bukan cuma politik kepentingan, tetapi kepentingan politik yang kasatmata. Akibatnya, bacaan wajib di sekolah yang bisa disepakati hanya berkisar di antara Pujangga Baru, Balai Pustaka, dan Angkatan 45. Setelah itu, perkembangan kesusastraan kerap berbenturan dengan kepentingan politik Orba sehingga tubuh utamanya tak bisa diajarkan di sekolah.

Setelah angkatan 45, sastra Indonesia dihadirkan tak berpeta. Para guru mencomot beberapa judul untuk diperkenalkan kepada murid tanpa kerangka acuan. Sebagian guru mengaku bahwa keputusan mereka telah mengambil media massa sebagai bahan pertimbangan. Ketika kritik postmodernis menghancurkan batas antara sastra tinggi dan sastra ngepop, media massa membangun tolok ukur baru yang lebih encer—berdasarkan segala kriteria, termasuk sensasionalitas. Inilah keadaan tak berpeta itu.

Harap dicatat. Kenyataan sastra memang tak membutuhkan peta, seperti segala kenyataan yang lain. Namun, pedagogi membutuhkan peta untuk kerangka acuan melihat kenyataan yang niscaya sengkarut. Semata demi membuat mata pelajaran sastra masuk akal bagi murid atau siapa pun yang hendak belajar. Kanon sastra ada dalam kebutuhan spesifik ini. Betapapun tak bisa lepas dari politik kepentingan, ia tetap dibutuhkan untuk proses belajar-mengajar sastra—baik dalam kelas formal maupun tidak.

Kita membutuhkan bacaan wajib sastra yang disusun berdasarkan sebuah kepentingan yang jujur yang bisa direvisi dari waktu ke waktu berdasarkan tantangan zaman. Dan, kepentingan yang mendesak sekarang ini adalah proyek kebangsaan Indonesia.

Gali Pramoedya

Kenapa takut mengemban misi proyek kebangsaan dalam penyusunan kanon sastra? Bukankah Sumpah Pemuda mengamanatkannya dahulu dan masalah ini mendesak sekarang?

Tentu proyek kebangsaan yang baru ini tak boleh mengulangi kesalahan Orba. Kanon ini mesti afirmatif, bukan negatif. Ia harus memberi kerangka, ia menganjurkan karya-karya yang bisa dibaca dalam wawasan kebangsaan, bukan melarang. Ia memberi arah, bukan pagar.

Dengan kurasi begini, tak bisa tidak, tetralogi Pulau Buru dari Pramoedya harus diangkat kepada lampu baca. Larangan atas karya-karyanya tak hanya harus diabaikan, tetapi mesti resmi dicabut. Lepas dari mutu kesusastraannya, serial ini adalah kuartet yang dengan sadar membawa proyek kebangsaan.

Proyek kanon sastra kebangsaan ini juga tak boleh naif. Ia harus memperkenalkan karya sastra bersama konteks dan kritiknya. Maka, polemik kebudayaan serta pembuangan Pramoedya ke pulau Buru menjadi ilustrasi sampingan yang menunjukkan betapa sastra berkelindan dengan problem nasion yang tak sederhana. Obituari pendek Achdiat Karta Mihardja mengenai Amir Hamzah bisa disertakan untuk sebuah cerita tentang pemuda Sumatera yang menjadi Indonesia dan tak ragu mengolah unsur Jawa. Sari-sari "Sastra dan Religiositas" dari Romo Mangun bisa dijadikan bahasan. Demikian, hal-hal yang disampaikan di kelas hanyalah tonggak-tonggak yang berguna untuk membaca peta. Sebab, si manusia kelak menentukan jalannya sendiri.

Kanon sastra yang tidak naif adalah yang melayani keperluan spesifik belajar-mengajar, serta yang jujur mengenai motif dan kepentingannya. Dan, jika kepentingan kita adalah arah kebangsaan, sahutlah, kenapa harus takut?

* Ayu Utami, Novelis

Sumber: Kompas, Minggu, 28 Oktober 2007

No comments: